Selasa, 26 Februari 2013

SKRIPSI DIJUAL MURAH | 081 51 58 100 58


ANALISIS PRAKTEK AKAD IJARAH PADA BURUH TANI DI DESA POTOAN LAOK KEC. PALENGAAN KAB. PAMEKASAN DITINJAU DARI SUDUT PANDANG HUKUM ISLAM


SKRIPSI


 










OLEH :
SUKRON MAKMUN
NIRM : 2009 4629 0961


SEKOLAH TINGGI ILMU SYARI’AH SENTRA BISNIS ISLAM SURABAYA
PROGRAM PENDIDIKAN SARJANA STRATA SATU
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH
2013

 ==========================================

PENGESAHAN


Skripsi dengan judul
Analisis Praktek Akad Ijarah Pada Buruh Tani Di Desa Potoan Laok Kec. Palengaan Kab. Pamekasan Ditinjau Dari Sudut Pandang Hukum Islam

Disusun oleh:
Sukron Makmun
2009 4629 0961



SEKOLAH TINGGI ILMU SYARIAH
SENTRA BISNIS ISLAMI SURABAYA



                                   
                                                                        Surabaya, 02 Juli 2013


            Mengetahui,                                                                      Disetujui,
ttd                                                                                                ttd





     (Drs. Moh Ismail, SE)                                                       (Aries Setiawan, S.Pt)
Ketua Prodi Ekonomi Syari’ah                                                 Pembimbing                                                                                                                                                              
HALAMAN PERSETUJUAN

Skripsi Oleh                            : Sukron Makmun
Disetujui pada tanggal : .............................................
Tim penguji :
                   Nama :


1.    Aries Setiawan, S.Pt
      (Anggota)

2.    Arike Rike Palevi, SE
            (Anggota)

3.    Fazal Musyaffa, SE
            (Anggota)

Tanda Tangan


(.....................................)


(.....................................)


(.....................................)

Mengetahui :
Ketua STIS SBI Surabaya


(Drs. Harun Musa MI.Kom)
BERITA ACARA
Panitia Ujian Skripsi Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah Sentra Bisnis Islam Surabaya pada :
              Hari, tanggal     : Sabtu, 13 juli 2013
              Tempat               : Ruang  STIS SBI Surabaya
Telah menyelenggarakan Ujian Skripsi Bagi Mahasiswa/i dengan :
Nama                 : Sukron Makmun
NIM                     : 2009 4629 0961
NIMKO               : 2009.4.046.0029.1.00906
Program Studi  : Ekonomi Syari’ah
Judul Skripsi     : Analisis Praktek Akad Ijarah Pada Buruh Tani Di Desa Potoan Laok Kec. Palengaan Kab. Pamekasan Ditinjau Dari Sudut Pandang Hukum Islam
Berdasarkan Hasil Pertimbangan Tim Penguji,maka :
            Dinyatakan          :    LULUS /  TIDAK LULUS
            Nilai                      :    A / B+/ B / B- / C+/ C / C- / D
            Kterangan            :    Revisi  /  Tanpa Revisi


Mengetahui

Ketua STIS SBI Suarabaya                                                     Ketua Tim Penguji 


Drs. Harun Musa MI.Kom                                                      Aries Setiawan, S.Pt
MOTTO

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. ( QS. An-Nisa’: 29 )











PERSEMBAHAN
Dengan penuh rasa syukur kebahagiaan dan kebanggaan, dengan segala kerendahan hati, karya ilmiah yang sederhana ini penulis
persembahkan untuk:
1. Ayah dan bunda tercinta (Habibullah dan Farihah)
“yang senantiasa tak pernah lelah memberikan dukungan berupa muril maupun spirituil kepada ananda (semoga Allah selalu melindungi dan memaafkan doa-doa mereka berdua)”. Amiin....!!!
2. The special mentor (Bapak Aries setiawan SPt.) selaku pembimbing dalam skripsi ini.
“tank’s for all, Allah bless on you”
3. li jami’il asyatidz
“jazakumullahu khairan katsiran, lijami’il ulumi ‘allamtum ly wa liashhaby kulla yaum,,,,”
4. Sahabat-sahabatku
semua sahabat-sahabat seperjuangan angkatan 2009 yang tak dapat ku sebutkan satu persatu “terimakasih atas doa dan motivasi kalian semua, kalian selalu memberi dukungan dan selalu memberikan warna yang indah dalam hari-hariku dengan canda dan tawa”
5. Semua pihak yan telah membatuku dalam menyelesaikan skripsi ini, maupun  yang telah membatuku dalam menjalani hari-hari selama masa kulyah.
”terimakasih atas semua yang kalian berikan selama aku tinggal bersama di lingkungan kalian, semoga Allah SWT membalas semua kebaikan kalian”.














KATA PENGANTAR
            Segala puji dan syukur yang tak terhingga kehadirat Allah SWT. Subhanahu wa Ta’ala yang dengan rahmat dan ma’unahnya penulis dapat menyelesaikan penulisan skripsi ini sebagai salah satu syarat memperoleh gelar Sarjana pada Sekolah Tinggi Ilmu Syariah SBI Surabaya. Shalawat dan Salam selalu tercurahkan kepada baginda Rosulullah yang dengan risalahnya umat bisa membedakan antara yang haq dan yang batil.
            Keberhasilan penulisan skripsi ini tentu tidak lepas dari bantuan berbagai pihak. Untuk ini penulis menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada :
1.    Drs. Harun Musa dan Drs. M. Ismail selaku Ketua dan Wakil Ketua sekolah Tinggi  Ilmu Syari’ah SBI Surabaya.
2.    Bpk. Moh. Aries Setiawan SPt.  yang telah dengan telaten membimbing kami dalam menyelesaikan skripsi ini.
3.    Bapak dan Ibu Dosen yang lain yang banyak membantu penulis dalam menyelesaikan studi di Sekolah Tinggi Ilmu Syariah SBI Surabaya.
4.    Terlebih: Bapak (Habiullah) dan Ibu (Farihah) atas doa-doanya yang seakan tak kunjung henti, yang telah memberikan dukungan dan restu, serta dorongan baik secara moril maupun materiil kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan studi dengan lancar.
5.    Saudaraku di rumah, mbak & adik yang menyayangiku. Semoga Rabb selalu menyayangi kalian semua.
6.    Teman-teman/sahabat : Semuanya yang tidak bisa disebutkan satu persatu. Terimakasih atas dukungan dan bantuan kalian. Semoga Allah membalas yang lebih baik terhadap kalian.
7.    Dan untuk semuanya yang tak bisa penulis sebutkan satu-persatu: Jazakumulloh khoiron katsiran…Amin.

Akhirnya semoga sagala amal baik yang telah bapak dan ibu serta semuanya yang telah berikan kepada penulis mendapat balasan yang lebih dari Allah SWT, Amiin.

                                                                                        Surabaya, 02 juli 2013
                                                                                                    Penulis,
                                                                                       
   
(Sukron Makmun)           






ABSTRAK

ANALISIS PRAKTEK AKAD IJARAH PADA BURUH TANI DI DESA POTOAN LAOK KEC. PALENGAAN KAB. PAMEKASAN DITINJAU DARI SUDUT PANDANG HUKUM ISLAM

Nama                         :  Sukron Makmun
NIRM                          :  2009 4629 0961
Program Studi          :  Ekonomi Syari’ah
Nama Lembaga       :  STIS SBI Surabaya

Sebuah pekerjaan yang telah disepakati bersama oleh kalangan masyarakat tidaklah serta merta boleh dilakukan sebelum dicek kebolehnnya dalam pandangan hukum islam yang berlandaskan al-qur’an atau al-hadits.
Permaslahan yang ditemukan di Desa Potoan Laok Kec. Palengaan Kab. Pamekasan. Yaitu melakukan transaksi akad ijarah sesuai dengan kebiasaan yang terjadi di masyarakat, tanpa mengetahui dengan jelas stautus hukum dari apa yang mereka lakukan.
Skripsi ini menggunakan metode wawancara (interview) dan dokumentasi dalam pengumpulan datanya. Dalam menganalisis data yang telah terkumpul, digunakan metode deskriptif analisis yakni sebuah metode yang dipakai untuk menggambarkan secara obyektif pelaksanaan pengupahan buruh tani yang terjadi di Desa Potoan Laok Kec. Palengaan Kab. Pamekasan. Setelah memperoleh gambaran praktek pengupahan yang terjadi di Desa tersebut, kemudian dianalisis menurut pandangan hukum islam kaitannya dengan teori Ijarah. 
Dari permasalahan yang terjadi, yaitu yang pertama terkait dengan waktu pembayaran upah buruh tani di desa Potoan Laok Kec. Palengaan Kab. Pamekasan diperbolehkan dalam Islam. Dalam hukum Islam tidak ada masalah (boleh) upah diberikan di awal, di tengah, atau di saat semua pekerjaan sudah selesai. Sedangkan status hukum transaksi yang terjadi dalam masalah penentuan besaran upah yang terjadi di Desa Potoan Laok Kec. Palengaan Kab. Pamekasan di atas adalah sah (Boleh) dengan berlandaskan beberapa dalil dan pendapat dari para ulama. Kerena adat (kebiasaan) selagi tidak berbenturan dengan aturan agama hal itu hukumnya mubah, yakni sah-sah saja dilakukan.




DAFTAR ISI
HALAMAN  JUDUL……………………...………………………….....………
HALAMAN  PENGESAHAN……………………………………..………..…..
HALAMAN PERSETUJUAN………………...……………………..………....
BERITA  ACARA……………………………………………………..………...
MOTTO ………………………………………………………………...…….
HALAMAN PERSEMBAHAN ………………………………………..…….
KATA PENGANTAR……………………………………………………...
ABSTRAK……………………………………………………………....…....
DAFTAR ISI…………………………………………………………...…..…....
DAFTAR TABEL ……………………………………………….……………...
DAFTAR REVISI…………………………………………………………….
BAB I              PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang Masalah ……………………………..…
1.2     Rumusan Masalah……………………………………....
1.3     Tujuan Penelitian………………………………………..
1.4     Manfaat Penelitian…………………………………….…
1.5     Sistematika Skripsi…………………………………….
BAB II            TINJAUAN PUSTAKA
2.1     Landasan Teori…………………………………………...
2.1.1     Pengertian dan Dasar Hukum………………..........
2.1.2     Rukun dan Syarat Ijarah………………………...
2.2     Penelitian Sebelumnya…………………………………..
BAB III            METODOLOGI PENELITIAN
3.1     Pendekatan Penelitian……………………….………….
3.2     Jenis dan Sumber Data………………………….………
3.2.1     Jenis Penelitian…………………………………..
3.2.2     Sumber Data……………………………………...
3.3     Teknik Pengumpulan Data……………………………...
3.4     Teknik Analisis…………………………………………...
3.5     Populasi dan Sampel………………………………….
BAB IV           HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1     Deskripsi Umum Desa Potoan Laok……………..…….
4.2     Demografi Desa Potoan Laok…….…………………….
4.3     Praktek akad ijarah di Desa Potoan Laok…….…….…
4.4     Tinjauan Hukum Islam….……………………………….
BAB V                        SIMPULAN DAN SARAN
5.1     Simpulan………………………………………………….
5.2     Saran……………………………………………………...
5.3     Penutup …………………………………………………..
DAFTAR  PUSTAKA
LAMPIRAN

i
ii
iii
iv
v
vii
ix
xi
xiii
xiv

1
6
7
7
8

9
9
19
25

27
27
27
28
29
31
31

33
34
39
43

59
59
60



DAFTAR TABEL

Halaman
Table 4.1    : Batas Wilayah Desa Potoan Laok ……………….…..……
Table 4.2.1 : Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin…….…….
Table 4.4 : Presentase Tingkat Pendidikan….……...............................
Table 4.5 : Jenis Mata Pencaharian Penduduk………………………….
34
35
36
37






















DAFTAR REVISI

SKRIPSI

Judul Skripsi            :  Analisis Praktek Akad Ijarah Pada Buruh Tani di Desa       Potoan Laok Kec. Palengaan Kab. Palekasan
Oleh :
Nama                         :  Sukron Makmun
NIM                             :  2009 4629 0961
Diujikan Tanggal     :  13 Juli 2013

No.
BAB, Halaman, Baris Ke-
Revisi



















Surabaya, 13 Juli 2013
            Penguji,





(……………………….….)



====================================
  


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Islam adalah satu-satunya Agama di sisi Allah yang diridai. Islam adalah sebuah aturan yang menata setiap sisi kegiatan manusia. Islam tidak hanya sebatas aturan yang mengatur hubungan antara makhluk dengan tuhannya tetapi Islam juga mengatur berbagai dimensi hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam setiap aspek kegiatan dalam kehidupannya.Ia mengajarkan bagaimana melakukan hubungan baik antara makhluk dengan khaliq, manusia dengan manusia, dan manusia dengan makhluk lainnya. Manusia sebagai seorang khalifah Allah di muka bumi, mempunyai kewajiban untuk meciptakan suatu masyarakat yang hubungannya dengan Allah baik, kehidupan manusianya harmunis, serta agama, akal, dan budaya terpelihara.[1]
Manusia merupakan makhluk sosial yang membutuhkan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Banyak interaksi yang dilakukan agar kebutuhannya dapat terpenuhi. Di sinilah hubungan timbal-balik antara individu satu dengan individu yang lain dapat terjalin dengan baik. Hubungan ini dapat dilakukan dalam segala bentuk kegiatan usaha dalam bidang kehidupan; baik itu politik, sosial, kesehatan, pendidikan, hukum, ekonomi, dan sebagainya. Di bidang ekonomi, banyak hubungan yang bisa dilakukan, diantaranya: jual-beli, pinjam-meminjam, hutang-piutang, gadai, sewa-menyewa, dan sebagainya. Kegiatan usaha yang dilakukan manusia diatas merupakan kumpulan dari transaksi-transaksi yang mengikuti suatu tatanan tertentu. Salah satu kegiatan usaha manusia adalah transaksi yang menyangkut suatu obyek tertentu, baik obyek berupa barang maupun jasa. Tolong-menolong adalah suatu hal yang baik dan bersifat menguntungkan kedua belah pihak, tidak mengingkari salah satu pihak. Sifat saling tolong menolong memang sangat danjurkan dalam agama, selagi aktivitas itu termasuk aktivitas yang diperbolehkan dalam aturan dan norma agama yakni dalam kebaikan. Sebagaimana yang disebutkan dalam firman-Nya:              
 (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ  
 ”... Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya...”. (Q. S. Al-Maidah: 2).[2]
Salah satu bentuk muamalah yang terjadi dalam keseharian umat manusia adalah salah satu pihak sebagai penyedia jasa manfaat/tenaga atau yang biasa dengan buruh atau tenaga pekerja, dan pihak yang lain sebagai penyedia pekerjaan atau biasa disebut majikan, dengan ketentuan pihak buruh/pekerja mendapatkan konpensasi berupa balasan atau upah. Kerjasama seperti ini dalam literatur fiqh disebut dengan akad ijarah al-a’mal yaitu sewa menyewa jasa dengan tenaga.[3]
Dalam hal ini, Islam merespon kenyataan tersebut dengan menawarkan beberapa konsep diantaranya adalah ijarah yaitu perjanjian mengambil manfaat dengan sistem sewa-menyewa jasa tenaga kerja. Dari sistem ini salah satu pihak disebut mustajir (penyewa/mengupah) dan pihak yang lain disebut mu’jir (tenaga yang disewa/yang diupah).[4]
Dalam kajian-kajian ilmu fiqh, upah disebut dengan ajr dengan aturan yang dituntun dengan sedemikian rupa supaya tidak ada salah satu pihak yang dirugikan sehingga prakteknya menjadi adil antara keduanya baik bagi Musta>jir (Majikan) atau Mu’jir (Tenaga Pekerja/Buruh) dan supaya tercipta suatu kesejahteraan dan tidak ada kesenjangan sosial. Namun pada kenyataannya sering terjadi penyimpangan-penyimpangan dari ketentuan dan norma-norma tersebut sehingga muncul permasalahan yang berawal dari ketidakfairan yang biasanya sering menimpa pada pihak tenaga pekerja/buruh. Ketidakjelasan upah yang akan diterima oleh mu’jir sering terjadi dan menghiasi kegiatan pekerjaan para buruh khususnya dikalangan buruh tani.
Desa Potoan Laok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan adalah sebuah desa yang memiliki lahan pertanian yang lumayan subur dan siap tanam. Dengan demikian lahan pertanian mereka di musim kemarau ditanami tembakau dan dimusim hujan ditanami jagung dan padi dan lainnya seperti kacang-kacangan dan sayur. Keadaan tersebut memberikan lapangan pekerjaan bagi warga Desa PotoanLaok yang mayoritas mata pencahariannya adalah sebagai buruh tani. Sistem pengupahan buruh tani di Desa tersebut adalah dengan cara para buruh mengerjakan pekerjaannya dalam hitungan waktu sehari mulai jam 07.00 WIB- 16.30 dengan jam istirahat siang.
Dengan jenis pekerjaan sebagai berkut:
1.            Membajak sawah, saat memasuki musim tanam jagung atau padi di musim hujan, dan musim tanam tembakau saat musim kemarau. Dengan upah yang berlaku biasanya Rp. 80.000,-/hari dengan menyewa 2 ekor (sepasang) sapi dan alat-alat yang diperlukan. Bekerja mulai jam 07.00 WIB s.d 16.30 dengan jatah makan siang. Namun apabila membajaknya dengan sistem borongan dengan menggunakan dua atau tiga pasang sapi dengan dua atau tiga orang pemilik dan atau menggunakan mesin pembajak yaitu dalam ukuran luas ± 1 (satu) hektar sawah dengan mendapatkan upah sebesar Rp. 250.000,-[5]
2.            Mencangkul, bagi buruh laki-laki adalah mendapatkan upah yang berlaku biasanya Rp. 30.000,-/hari, Mencabut rumput, bagi buruh perempuan baik saat musim kemarau (Tanaman Tembakau) adalah mendapatkan upah sebesar Rp. 25.000,-/hari.[6]
3.            Menganyam gabah padi atau daun Tembakau, dengan sistem borongan yaitu dengan menggunakan beberapa orang pekerja, maka upah yang diterima adalah sebesar Rp. 75.000,- per-orang/hari.[7]
            Yang banyak ditemukan di lapangan untuk tarif atau besaran pembayaran upah buruh tani di desa Potoan Laok, ada yang melalui proses kesepakatan di awal dan ada yang tanpa adanya negosiasi harga antara si pekerja buruh dan (mu’jir) dan si penyewa atau majikan (musta’jir) terlebih dahulu, namun antara keduanya seakan sudah saling mengerti apa hak dan kewajiban mereka dan pihak buruh langsung meng-iyakan dan langsung melaksanakan tugasnya sesuai waktu yang ditentukan kapan mulai bekerja. Sedangkan dari pihak majikan seakan sudah tahu dengan apa kewajibannya, berapa besaran upah yang harus ia bayarkan kepada buruh tersebut. Dan mengikuti kebiasaan, dalam artian kedua belah pihak sudah sama-sama mengerti terhadap kebiasaan berapa besaran upah yang berlaku di desa tersebut. Dan ada pula yang langsung dibayar setelah setiap selesai bekerja dan ada pula yang ditangguhkan sampai semua pekerjaan selesai. Sedangkan tarif besaran upahnya juga menurut besaran yang sedang berlaku di desa tersebut saat itu. Tanpa adanya negosiasi sebelumnya.[8]
Dari latar belakang di atas, diperlukan penelitian lebih dalam terhadap sistem akad ijarah yang berlaku di Desa Potoan Laok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan sehingga diperlukan penganalisaan lebih lanjut untuk pengetahuan lebih jelas terhadap permasalahan yang terjadi. Dalam hal ini akan dilakukan penelitian skripsi dengan judul, “Analisis Praktek Akad Ijarah Pada Buruh Tani Di Desa Potan Laok Kec. Palengaan Kab.Pamakasan Ditinjau Dari Sudut Pandang Hukum Islam.”

1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, penulis merumuskan beberapa permasalahan yang perlu diteliti yaitu sebagai berikut:
1.    Bagaimana praktek akad ijarah (pengupahan) yang berlaku terhadap buruh tani di Desa Potoan Laok Kec. Palengaan Kab.Pamekasan ?
2.    Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktek  akad ijarah/pengupahan yang terjadi di Desa Potoan Laok Kec. Palengaan Kab.Pamekasan?


1.3 Tujuan Penelitian
Adapun Tujuan Penelitian dalam pembahasan ini dengan mengacu pada Rumusan Maslah di atas adalah:
1.    Untuk mengetahui praktek akad ijarah (pengupahan) terhadap buruh tani di Desa Potoan Laok Kec. Palengaan Kab.Pamekasan .
2.    Mengetahui pandangan hukum Islam terhadap praktek akad ijarah (pengupahan) tersebut dan status hukumnya.

1.4 Manfaat Penelitian
1.    Memperdalam keilmuan tentang akad ijarah (upah/sewa-menyewa) khususnya dalam praktek penyewaan jasa tenaga kerja khususnya buruh tani.
2.    Sebagai sumbangan pemikiran dan kerangka acuan tentang sistem pengupahan buruh tani di Desa Potoan Laok Kec. Palengaan Kab.Pamekasan .
3.    Sebagai masukan tentang prosedur pengupahan khususnya bagi buruh tani dan pemberian pemahaman tentang upah menurut hukum Islam.

1.5 Sistematika Penulisan
Dalam pemaparkan isi yang terkandung dalam skripsi ini penulis menjabarkan sistemetika  penulisan secara global dalam hal ini penulis mensistematis menjadi lima bab, dimana setiap  bab terdiri atas sub-sub bab pembahasan. Pada Bab I berisi Pendahuluan, dalam bab ini meliputi latar belakang (alasan pemilihan judul), rumusan masalah, tujuan penulisan, dan sistematika penulisan skripsi, Bab II berisi Kajian Pustaka, meliputi landasan teori, penelitian sebelumnya, dan model analisis, Bab III mebahas tentang metode penelitian, meliputi pendekatan penelitian, jenis dan sumber data, metode pengumpulan data, dan teknik analisis, Bab IV: Pembahasan, yakni Analisa terhadap praktek akad ijarah pada buruh tani di Desa Potoan Laok Kec. Palengaan Kab. Pamekasan Ditinjau Dari Sudut Pandang Hukum Islam, Bab V Penutup, kesimpulan, dan saran.


 ========================================================================


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1            Landasan Teori
2.1.1  Pengertian dan Dasar Hukum Ijarah
Ijarah berasal dari kata ajru yang berarti iwadhu (pengganti).Dan tsawab (pahala) disebut juga dengan ajru (upah).Dalam syara’, ijarah adalah jenis akad untuk mengambil manfaat dengan kompensasi. Menurut Sayyid Sabiq, Ijarah adalah suatu jenis akad yang mengambil manfaat dengan jalan penggantian.[9] Dengan demikian pada hakikatnya ijarah adalah penjualan manfaat yaitu pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dan jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan tetapi hanya perpindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa.
Namun, Prof.Dr. H. Hendi Suhendi dalam bukunya Fiqh Mu’amalah memaparkan tentang perbedaan para pakar ilmu tentang pengertian ­ijarah. Bahwasanya antara sewa menyewa dan upah mempunyai perbedaan arti/makna operasional, sewa biasanya digunakan untuk benda,sedangkan upah digunakan untuk tenaga.[10]

Banyak sekali pengertian tentang ijarah yang dipaparkan dalam buku-buku atau kitab oleh para ulama dan pakar ilmu. Namun perbedaan arti/penggunaan tersebut tidak sampai pada perbedaan status hukum dan makna kandungannya. Beberapa pengertian tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
1). Menurut Hanafiyah
عقد يفيد تمليك منفعة معلومة مقصودة من العين المستأجرة بعوض
“Akad untuk membolehkan pemilikan manfaat yang diketahui dan disengaja dari suatu zat yang disewa dengan imbalan”.
2). Menurut Malikiyah
تسمية التعاقد على منفعة الآدمي و بعض المنقولان
“Nama bagi akad-akad untuk kemanfaatan yang bersifat manusiawi dan untuk sebagian yang dapat dipindahkan”.
3). Menurut Syaikh Syihabuddin da Syaikh Umairah
عقد على منفعة مقصودة معلومة مباحة قابلة للبذل والإباحة بعوض معلوم
“Akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu dan mubah, serta menerima pengganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu.”.
4). Menurut Sayyid Sabiq
“Suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian”.
5). Menurut Idris Ahmad
“Bahwa upah artinya mengambil manfaat tenaga orang lain dengan jalan memberi ganti menurut syarat-syarat tertentu.[11]
Transaksi ijarah dalam sudut pandang ilmu fiqh adalah perpindahan hak guna, atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah atau sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership milkiyah) atas barang itu sendiri.[12] Orang yang menyewa atau orang yang mengambil manfaat tenaga pekerja disebut musta’jir dan barang atau jasa yang disewa atau diambil manfaatnya disebut mu’jir/mua’jir serta imbalannya/ upah dari penyewaan tersebut  disebut ujrah.[13]
Berdasarkan beberapa definisi di atas, dapat difahami bahwa ijarah adalah menukar sesuatu dengan ada imbalannya. Dan akad ini ada kaitannya dengan akad jual beli. Maka dari itu sewa-menyewa atau upah-mengupah ini bisa dikatakan ”Menjual Manfaat” (bai’ul manafi’) dan ”Menjual Tenaga atau Kekuatan” (bai’ul quwah).[14]
Islam memperbolehkan seseorang mengontrak tenaga para pekerja atau buruh yang bekerja untuk dirinya. Allah SWT berfirman:
óOèdr& tbqßJÅ¡ø)tƒ |MuH÷qu y7În/u 4 ß`øtwU $oYôJ|¡s% NæhuZ÷t/ öNåktJt±ŠÏè¨B Îû Ío4quŠysø9$# $u÷R9$# 4 $uZ÷èsùuur öNåk|Õ÷èt/ s-öqsù <Ù÷èt/ ;M»y_uyŠ xÏ­GuÏj9 NåkÝÕ÷èt/ $VÒ÷èt/ $wƒÌ÷ß ……
”Apakah mereka membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kamilah yang menentukan di antara mereka penghidupan mereka dlam kehidupan dunia serta meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka mempekerjakan sebagian yang lain.” (QS. Az-Zukhruf: 32).[15]
Prinsip ijarah lebih kepada prinsip asas tolong menolong dan saling memberikan manfaat kepada sesama yang saling membutuhkan. Karena manusia adalah makhluk sosial yang tidak akan lepas dari ketergantungan pada pihak lain. Untuk saling melengkapi kebutuhan masing-masing Allah memerintahkan kepada manusia untuk senantiasa tolong menolong dalam hal kebaikan seperti yang tertera dalam Al-Quran:
Artinya: ”... Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya...”. (Q. S. Al-Maidah: 2).[16]
Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahidnya Menjelaskan bahwa sewa-menyewa itu diperbolehkan oleh seluruh fuqaha amshar  danfuqaha periode pertama. Tetapi dari al- Asham dan Ibnu Aliyah diriwayatkan tentang pelarangan sewa menyewa itu.[17] Jumhur fuqaha berdalil dengan firman Allah:
tA$s% þÎoTÎ) ߃Íé& ÷br& y7ysÅ3Ré& y÷nÎ) ¢ÓtLuZö/$# Èû÷ütG»yd #n?tã br& ÎTtã_ù's? zÓÍ_»yJrO 8kyfÏm ( ÷bÎ*sù |MôJyJø?r& #\ô±tã ô`ÏJsù x8ÏZÏã ( !$tBur ߃Íé& ÷br& ¨,ä©r& šøn=tã 4 
“Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua putriku ini atas dasar (maskawin) bekerja denganku selama delapan tahun, dan jika kamu menyempurnakan sampai sepuluh tahun, maka itu (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu.”(QS. Al-Qashas: 27)
Dan berfirman Allah:
 ÷bÎ*sù z`÷è|Êör& ö/ä3s9 £`èdqè?$t«sù £`èduqã_é& (  
“Apabila mereka (wanita-wanita) menyusui (anak) kalian maka berikanlah kepada mereka upahnya.(QS. Ath-Thalaq: 6)[18]

Seta dalam surah az-zukhruf ayat 32:
“Apakah mereka menbagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan mereka atas sebagian ynag lain beberapa derajat, agar sebagian mereka mempergunakan sebagian yag lain.” (Q.S. Az-Zukhruf: 32).[19]
Hadits Nabi Saw:
“Rasulullah Saw. Dan Abu Bakar menyewa seorang penunjuk jalan yanh ahli dari bani Ad-dil, sedang orang itu memeluk agama orang-orang kafir Quraisy. Kemudian Rasulullah Saw. Dan Abu Bakar memberikan kendaraan kepada orang tersebut, dan mereka (berdua) berjanji kepada mereka bertemu di gua Tsaur, sesudah berpisah tiga malam dengan membawa kendaraan Nabi Saw. Dan Abu Bakar.” (HR. Bukhari)[20]
Dan Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas sesungguhnya Nabi Saw. Berkata:
احْتَجِمْ وأعْطِ الحجامَ أجرَهُ
“Bercanduklah, dan berikan kepada tukang canduk itu upahnya.”(HR. Bukhari dan Muslim).[21]
Serta masih banyak lagi ayat atau hadits yang menjelaskan tentang transaksi akad ijarah.
Sedangkan ijarah berdasarkan pembiayaan dana dalam perinsip sewa-menyewa  barang atau jasa mengacu pada surat al-qashas 26:
قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الأمِينُ
“Salah satu dari dua gadis itu berkata: ‘wahai bapakku ambilah ia sebagai orang yang bekerja untuk kita karena sesunguhnya orang yang paling naik yang kamu ambil untuk bekerja adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”.[22]
Imam Taqiyuddin an-Nabhani dalam bukunya fersi terjemahan bahasa Indonesia menyebutkan bahwa ijarah pada dasarnya adalah upaya seorang majikan (musta’jir) menambil manfaat (jasa) dari seorang pekerja (ajir) dan upaya seorang pekerja untuk mengembil harta (upah) dari majikan. Artinya ijarah adalah akad (transaksi) jasa dengan adanya suatu konpensasi.[23]
Ijarah adalah memanfaatkan jasa sesuatu yang dikontrak.Apabila ijarah berhubungan dengan seorang pekerja (ajir) maka yang dimanfatkan adalah tenaganya.Karena itu, untuk mengontrak seorang pekerja harus ditentukan jenis pekerjaannya sekaligus waktu, upah, dan tenaganya. Jenis pekerjaannya harus dijelaskan sehingga tidak kabur, karena transaksi ijarah yang masih kabur hukumnya adalah fasad(rusak). Waktunya juga harus ditentukan, semisal harian, bulanan, atau tahunan.Upah kerjanya juga harus ditetapkan. Ibnu Mas’ud berkata, bahwa Nabi saw. bersabda:
مَنْ اسْتَأْ جَرَ أَجِيْرًا فَلْيُعْلِمْهُ اَجْرَهُ
“Apabila salah seorang diantara kalian mengontrak tenaga seorang pekerja maka hendaknya diberitahukan kepadanya upahnya. (HR. ad-Daruqutni).[24]
Jadi jalas sekali ijarah juga menjadi suatu transaksi yang sangat diperhatikan oleh Islam sama dengan transakti-transaksi yang lain. Karena islam sangat menjunjung sekali sikap keadilan sehingga tercipta sebuah kesejahteraan dan tidak ada salah satu pihak yang dirugikan. Dengan kejelasan aturan yang sudah dikonsep dengan sedemikian rupa Islam memberikan tuntunan dan pedoman dalam melaksanakan aktifitas keseharian manusia yang memang tidak lepas dari saling membutuhkan terhadap orang lain. Sangat banyak dalil baik dari al-qur’an, hadits maupun dari ijma’ ulama yang menjelaskan tentang aturan dan tata cara yang benar dalam melaksanakan transaksi akad ijarah. 
Dari beberapa pemaparan di atas, dapat dipahami bahwa ijarah adalah pengambilan manfaat suatu benda, dalam hal bendanya tidak berkurang sama sekali. Dengan perkataan lain, dalam praktik sewa-menyewa yang berpindah hanyalah manfaat dari benda yang disewakan, sedangkan kepemilikan tetap pada pemilik barang. Sebagai imbalan pengambilan manfaat dari suatu benda, penyewa berkewajiban memberikan bayaran. Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa ijarah merupakan suatu kesepakatan yang dilakukan oleh satu atau beberapa orang yang melaksanakan kesepakatan yang tertentu dan mengikat, yaitu dibuat oleh kedua belah pihak untuk dapat menimbulkan hak serta kewajiban antara keduanya.
Dalam hukum Islam, orang yang menyewakan diistilahkan dengan "mu’jir", sedangkan penyewa disebut "musta’jir" dan benda yang disewakan disebut "ma’jur". Imbalan atas pemakaian manfaat disebut "ajran" atau "ujrah" Perjanjian sewa-menyewa atau upah-mengupah dilakukan sebagaimana perjanjian konsensual lainnya, yaitu setelah berlangsung akad, maka para pihak saling serah terima. Pihak yang menyewakan (mu’jir) berkewajiban menyerahkan barang (ma’jur) kepada penyewa (musta’jir) dan pihak penyewa berkewajiban memberikan uang sewa (ujrah).Ijarah bisa juga berbentuk pemnfaatan tenaga seperti yang terjadi biasanya di kalangan karyawan atau buruh.Karena ini juga sama-sama sebuah pemanfaatan dari sesuatu yang barangnya tetap utuh dan hanya diambil manfaatnya. Sedangkan musta’jir bertugas memberi upah atau imbalan atas jasa yang disewanya.
Seperti yang tergambar dalam hadits rosulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, bahwa Rasulullah SAW, bersabda:
عن ابى هريرة  ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: أعطوا الأجير أجره قبل أن يجف عرقه .{رواه  ابن ماجه}
Artinya: Dari Abi Hurairah sesungguhnya Rasul SAW bersabda: berikanlah olehmu upah orang sewaan sebelum keringatnya kering. (HR. Ibnu Majah).[25]
Hadits di atas menjelaskan bahwa, dalam persoalan sewa-menyewa, terutama yang memakai jasa manusia untuk mengerjakan suatu pekerjaan, upah atau pembayaran harus segera diberikan sebelum keringatnya kering. Maksudnya, pemberian upah harus segera dan langsung, tidak boleh ditunda-tunda pembayarannya.
Dari semua ayat dan hadits di atas, Allah menegaskan kepada manusia bahwa apabila seseorang telah melaksanakan kewajiban, maka mereka berhak atas imbalan dari pekerjaan yang telah dilakukan secara halal sesuai dengan perjanjian yang telah mereka perjanjikan. Allah juga menegaskan bahwa sewa-menyewa dibolehkan dalam ketentuan Islam, karena antara kedua belah pihak yang melaksanakan perjanjian (akad) sama-sama mempunyai hak dan kewajiban yang harus mereka terima.
Dengan demikian, dalam ijarah pihak yang satu menyerahkan barang untuk dipergunakan oleh pihak yang lainnya dalam jangka waktu tertentu dan pihak yang lain mempunyai keharusan untuk membayar harga sewa yang telah mereka sepakati bersama. Dalam hal ini, ijarah benar-benar merupakan suatu perbuatan yang sama-sama menguntungkan antara kedua pihak yang melakukan perjanjian (akad).
Sayyid Sabiq menambahkan landasan ijma' sebagai dasar hukum berlakunya sewa-menyewa dalam muamalah Islam. Menurutnya, dalam hal disyari'atkan ijarah, semua umat bersepakat dan tidak seorang ulama pun yang membantah kesepakatan ini. Para ulama menyepakati kebolehan sewa-menyewa karena terdapat manfaat dan kemaslahatan yang sangat besar bagi umat manusia.[26]

2.1.2 Rukun dan Syarat Ijarah
Ijarah merupakan bagian dari muamalah yang sering diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Pengertian muamalah adalah hubungan antara sesama manusia, maksudnya di sini adalah hubungan antara penyewa dengan orang yang menyewakan harta benda atau tenaga dan lainnya. Di mana dalam kehidupan, manusia tidak dapat terlepas dari manusia lainnya untuk saling melengkapi dan membantu serta bekerja sama dalam suatu usaha.Oleh sebab itu, muamalah menyangkut hubungan sesama manusia dan kemaslahatannya, kesejahteraan serta ketenteraman, maka pekerjaan ini harus dilakukan dengan tulus dan ikhlas oleh penyewa dan yang menyewakan.
Rukun merupakan hal yang sangat esensial artinya bila rukun tidak terpenuhi atau salah satu di antaranya tidak sempurna (cacat), maka suatu perjanjian tidak sah (batal).
Bagi Imam al-Ghazali, kerjasama dengan sistem (model) sewa-menyawa atau upah-mengupah bukanlah suatu hal yang begitu saja dilakukan, akan tetapi harus memenuhi rukun dan syaratnya. Menurutnya, sewa-menyewa itu halal apabila memenuhi rukun-rukunnya, yaitu:[27]
1.  Aqidiain
2. Ma'qud 'alaihi
3. Manfaat.
4. Sighat.
Aqidain adalah para pihak yang melakukan perjanjian, yaitu pihak yang menyewakan atau pemilik sewaan yang disebut "mu’jir" dan pihak penyewa barang atau jasa tenaga yang disebut "musta’jir" yaitu pihak yang mengambil manfaat dari suatu benda atau tenaga sewaan.
Adapun syarat dari Para pihak yang mengadakan perjanjian haruslah orang yang cakap hukum artinya mampu. Dengan kata lain, para pihak hendaklah yang berakal dan dapat membedakan mana yang baik dan mana yang tidak baik. Jika salah seorang yang berakal itu gila atau anak-anak yang belum dapat membedakan, maka akad itu tidak sah. Mazhab Imam Syafi’i dan Hanbali bahkan menambahkan satu syarat lagi yaitu, baligh (sampai umur dewasa). Menurut mereka, akad anak kecil sekalipun sudah dapat membedakan, dinyatakan tidak sah.[28]
Selain dari itu orang yang mengadakan transaksi akad ijarah (‘aqidain), juga disyaratkan Adanya kerelaan para pihak dalam melakukan perjanjian sewa-menyewa. Maksudnya, tidak adanya unsur paksaan antara keduanya dalam mengadakan transaksi akad ijarah tersabut. Karena apabila terdapat unsur paksaan dalam akad tersebut maka akadnya dianggap fasid (tidak syah). Hal ini berlandaskan firman Allah SWT. Dalam surah an-Nisa’ 29.
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ  
“Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangn yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu. Dan jangnlah kamu membunuh dirimu. Sungguh Allah Maha Penyayang kepadamu.”(QS. An-Nisa’ 29).[29]
Berdasarkan ayat di atas dapat dijelaskan bahwa ijarah yang dilakukan secara paksaan ataupun dengan jalan yang batil, maka akad ijarah tersebut tidak sah, kecuali apabila dilakukannya secara suka sama suka di antara kedua belah pihak.
Ma'qud'alaihi adalah sesuatu yang bisa dijadikan objek sewa. Kriteria Ma'qud'alaihi adalah harus jelas kemanfaatannya, dan kalau berupa barang harus jelas barangnya, sama halnya jual-beli tidak sah apabila barang yang diperjual-belikan tidak jelas dan keadaannya tetap utuh selama masa persewaan.[30]
Dan yang ketiga adalah manfaat. Sayyid Sabiq mensyaratkan manfaat dalam ijarah haruslah manfaat yang diperbolehkan, bukan manfaat yang diharamkan atau yang diwajibkan. Maka tidaklah sah hukumnya menyewa orang atau barang untuk perbuatan maksiat.Karena perbuatan maksiat wajib ditinggalkan. Maka apabila ada orang menyewa tenaga seseorang untuk membunuh, atau untuk membawakan khamer, atau menyewa rumah untuk dijadikan tempat menjual khamer  atau dijadikan tempat perjudian dan lain sebagainya maka hal tersebut tidak sah/fasid.[31]Tidak boleh suami mengupah seorang istri karena menyusui anaknya.Karena hal tersebut (menyusui) adalah memang kewajiban seorang ibu menyusui anaknya.[32]
Rukun ijarah yang terakhir adalah sighat. Sighat terdiri dari dua yaitu ijab dan qabul. Ijab merupakan pernyataan dari pihak yang menyewakan dan qabul adalah pernyataan penerimaan dari penyewa.[33] Ijab dan qabul boleh dilakukan secara sharih (jelas) dan boleh pula secara kiasan (kinayah).
Imam Syafi'i berpendapat bahwa ijarah tidak sah menurut syari'at kecuali bila disertai dengan kata-kata yang menunjukkan persetujuan. Sedangkan Imam Malik, Hanafi dan Imam Ahmad cukup dengan serah terima barang yang bersangkutan karena sudah menandakan persetujuan dan suka sama suka.[34]
Selain yang sudah dipaparkan di atas, diharuskan pula adanya kejelasan dalam akad, tentang besaran dan bentuk upah, ukuran waktu, bentuk pekerjaan. Oleh karena itu, jenis pekerjaannya harus dijelaskan, sehingga tidak kabur. Karena transaksi ijarah yang kabur hukumnya adalah fasid (rusak). Dan waktunya juga harus ditentukan, semisal harian, bulanan atau tahunan. Disamping itu, upah kerjanya juga harus ditetapkan. Dari Ibnu Mas’ud berkata: nabi saw. Bersabda:
“Apabila salah satu diantara kalian mengontrak tenaga seorang ajiir, maka hendaknya diberitahu tentang upahnya.”[35]
Dan hadits riwayat dari imam ‘abdul Razaq:
“Barangsiapa yang menyuruh seorang pekerja, maka tentukanlah/pastikanlah baginga upahnya.”(HR. Abdul Razzaq).[36]
Lebih jelasnya, hal-hal yang berkaitan dengan upah atau gaji (honor) tersebut harus jelas sejelas-jelasnya, sehingga bisa menafikan kekaburan, sekaligus dapat dipenuhi tanpa adanya perselisihan. Karena pada dasarnya, semua transaksi harus bisa menafikan permusuhan diantara manusia. Dan sebelum memulai bekerja, harus terjadi kesepakatan tentang gaji atau upahnya. Maka hukumnya makruh bila mempekerjakan seorang ajiir  sebelum terjadi kesepakatan tentang gajinya dengan orang yang bersangkutan.[37]
Apabila transaksi ijarah tersebut telah dilakukan terhadap suatu pekerjaan, dimana bagi pekerjanya berhak memperoleh gaji karena transaksi tersebut, maka gaji tersebut harus segera diberikan bila pekerjaannya  sudah selesai, namun gaji tersebut tidak wajib diserahkan kecuali bila pekerjaannya selesai. Berdasarkan sabda Rosulullah saw.:
“Tiga orang yang aku adalah musuhi mereka di hari kiamat nanti, adalah orang yang telah memberi (perjanjian) dengan namaku, kemudian ia berhianat, seorang menjual orang merdeka lalu bila memakan harganya, seorang yang menyuruh orang lain bekerja kemudian ia menyelesaikan pekerejaannya dan ia tidak memberikan upahnya.” (HR. Muslim).[38]
Dalam kaitannya dengan bentuk dan waktu/masa pekerjaan, juga disyaratkan adanya kejelasan tentang bentuk pekerjaannya sehingga tidak ada kekaburan (persepsi yang bermacam-macam). Jenis atau bentuk pekerjaan yang harus dikerjakan oleh buruh/pekerja harus jelas sehingga tidak terjadi salahpengertian dalam melakukannya. Karena akad yang seperti itu dianggap fasid.[39]
Kesimpulannya, dalam melakukan akad ijarah semua yang berkaitan dengan kesempurnaannya akad maka hal tersebut harus dengan jelas dan gamblang. Maksudnya, apa yang diperjanjikan para pihak harus terang/jelas tentang apa yang menjadi isi perjanjian (akad), sehingga tidak mengakibatkan kesalahpahaman di antara para pihak tentang apa yang telah mereka perjanjikan di kemudian hari.
Dengan demikian semua perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak harus sama dengan apa yang telah mereka perjanjikan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Isra ayat 34:
...Dan tepatilah janji, sesungguhnya janji itu diminta pertanggungjawaban. (QS. Al-Isra: 34).[40]
Demikianlah pembahasan mengenai rukun dan syarat ijarah sebagaimana telah diatur menurut ketentuan hukum Islam.

2.2            Penelitian Sebelumnya
Rifatul Munawaroh (052311104) dalam bentuk skripsi Penelitian yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam tentang Pelaksanaan Pengupahan  Karyawan di Perusahaan Umum Damri Semarang.” Penelitian ini bermaksud untuk mengkaji tentang bagaimana hukum Islam dan hukum positif menyoroti masalah pelaksanaan pengupahan karyawan di Perusahaan Umum Damri Semarang. Kesimpulan bahwa gaji yang diberikan oleh Perusahaan Umum DAMRI Semarang belum sesuai dengan hukum positif dan Islam yaitu dalam Islam ada dua konsep upah yaitu adil dan layak.[41]
Tulisan yang berbentuk skripsi juga yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Tentang Pelaksanaan Upah Karyawan di Masjid Agung Jawa Tengah” oleh Afifah Nurul Jannah (042311196).Membahas tentang bagaimana sistem pengupahan di Masjid Agung Jawa Tengah.
Hasil penelitiannya menyebutkan bahwa Masjid Agung Jawa Tengah dalam memberikan upah sudah sesuai dengan hukum Islam, yaitu memberikan gaji sesuai dengan pekerjaan masing-masing karyawan dengan tetap memperhatikan hak-hak yang lain seperti upah lembur, uang insentif, dana sosial, jaminan kesehatan, dsb.[42]
Meskipun semua hasil penelitian skripsi di atas sudah banyak yang membahas masalah pengupahan, namun dalam penelitian kali ini akan membahas tentang praktek sistem pengupahan dari sudut pandang yang berbeda dari penelitian yang sudah ada. Penelitian kali ini akan membahas tentang pratek sistem upah yang terjadi di Desa Jarin Kec. Pademawu Kab. Pamekasan yang dalam prakteknya terjadi kebiasan “ketidakjelasan” upah yang harus dibayar kepada pekerja/buruh tani karena tidak disebutkan di waktu akad. Dan cara pembayaran upah yang kebiasaannya ada yang dibayar di awal, dan ada yang ditangguhkan sampai seluruh pekerjaannya selesai. Penelitian ini akan dibahas dalam skripsi dengan judul “Analisis Praktek Akad Ijarah Pada Buruh Tani Di Desa Potoan Laok Kec.Palengaan Kab.Pamakasan Ditinjau Dari Sudut Pandang Hukum Islam.”


[1] H. Adiwarman Azwar Karim, S.E, Sejarah pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada,2006), hal. 4
[2] Al-‘Aliyy, Depag RI, Al-Quran dan Terjemahannya, (Bandung: Diponogoro, 2006)
[3] Abd Rahman al-jaziri, Figh ‘Ala Madzahibil Arba’, (Mesir: Maktabah Tijariyah Kubra), juz 3, hal. 96
[4] Sayyid Sabiq, Figh as-sunnah, juz 3 (Maktabah: al-‘ashriyah, 2011), hal. 144
[5] Wawancara dengan Bpk. Munif (Petani di Desa Potoan Laok) pada tanggal 6 Juni 2013.
[6] Ibid.,
[7] Ibid.,
[8] Ibid.,
[9] Sayyid Sabiq, Figh as-sunnah, juz 3 (Maktabah: al-‘ashriyah, 2011), hal. 144
[10] Hendi Suhendi, Figh Mu’amalah, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2011), hal. 113
[11] Ibid., hal. 114
[12] Syafi’I Antonio, Bank syari’ah:  wacana ulama da cendekiawan, 1999, hal. 155
[13] Abd Aziz, M.Ag. Ekonomi Sufistik Model Al-Ghazali, (Bandung: Alfabeta, 2011), hal. 112
[14] Hendi Suhendi, Figh Mu’amalah, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2011), hal. 115
[15] Taqiyuddin An-Nabhani, Membangun Sistem Eknomi Alternatif, (Surabaya: Risalah Gusti, 2000), hal. 82
[16] Al-‘Aliyy, Depag RI, Al-Quran dan Terjemahannya, (Bandung: Diponogoro, 2006)
[17] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Edisi Terjemahan, (Jakarta: Pustaka Amani, 2007), hal. 62
[18] Ibid., hal. 62
[19] Taqiyuddin An-Nabhani, Membangun Sistem Eknomi Alternatif, (Surabaya: Risalah Gusti, 2000), hal. 82
[20] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Edisi Terjemahan, (Jakarta: Pustaka Amani, 2007), hal. 62
[21] Sayyid Sabiq, Figh as-sunnah, juz 3 (Maktabah: al-‘ashriyah, 2011), hal. 145
[22] Abd Aziz, M.Ag. Ekonomi Sufistik Model Al-Ghazali, (Bandung: Alfabeta, 2011), hal. 112
[23] Taqiyuddin an-Nabhani, Sistem Ekonomi Islam, (Bogor: Al-Azhar Press, 2010), hal. 105
[24] Ibid., hal. 106
[25] A. Zakaria, Etika Bisnis dalam Islam, (Garut: ibn azka,cet.1,2012), hal. 217
[26] Sayyid Sabiq, Figh as-sunnah, juz 3 (Maktabah: al-‘ashriyah, 2011), hal. 145
[27] Abd Aziz, M.Ag. Ekonomi Sufistik Model Al-Ghazali, (Bandung: Alfabeta, 2011), hal. 113
[28] Sayyid Sabiq, Figh as-sunnah, juz 3 (Maktabah: al-‘ashriyah, 2011), hal. 145
[29] Ibid. hal. 146
[30] Loc. Cit.,
[31] Loc. Cit.,
[32] Ibid., hal. 150
[33] Ibid., hal. 145
[34] Salem Bahreisy dan Said Bahreisy, Terjemahan Singkat Tafsir Ibnu Katsir, Jilid II, (Surabaya: Bina Ilmu, 1989), hal. 361.
[35] Taqiyuddin An-Nabhani, Membangun system ekonomi alternative, (Surabaya: Risalah Gusti, 2000), hal. 84
[36] A. Zakaria, Etika Bisnis Dalam Islam, (Garut: Ibn Azka,2012), hal. 217
[37] Taqiyuddin An-Nabhani, Membangun system ekonomi alternative, (Surabaya: Risalah Gusti, 2000), hal. 90
[38] A. Zakaria, Etika Bisnis Dalam Islam, (Garut: Ibn Azka,2012), hal. 218
[39] Taqiyuddin An-Nabhani, Membangun system ekonomi alternative, (Surabaya: Risalah Gusti, 2000), hal. 87-88.
[40]Al-‘Aliyy, Depag RI, Al-Quran dan Terjemahannya, (Bandung: Diponogoro, 2006)
[41] Rifatul Munawaroh, “Tinjauan Hukum Islam Tentang Pelaksanaan Pengupahan Karyawan Di Perusahaan Umum Damri Semarang”.  Skripsi Sarjana Fakultas Syariah Jurusan Mu’amalah, Semarang: Perpustakaan Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang, 2009
[42] Afifah Nurul Jannah,  Tinjauan Hukum Islam Tentang Pelaksanaan Upah Karyawan di Masjid Agung Jawa Tengah,  Skripsi Sarjana Fakultas Syari’ah Jurusan Mu’amalah, Semarang: Perpustakaan Fakultas Syari’ah IAIN Walisong Semarang, 2009


UNTUK MENDAPATKAN SKRIPSI LENGKAPNYA HUB: 081515810058

======================================

DAFTAR PUSTAKA
Al-‘Aliyy, Depag RI, Al-Quran dan Terjemahannya, Bandung: Diponogoro. 2006.
Al-jaziri, Abd Rahman. Figh ‘Ala Madzahibil Arba’, Mesir: Maktabah Tijariyah Kubra.
An-Nabhani, Tqiyuddin. Sistem Eokonomi Islam, Bogor: Al-Azhar Press. 2010.
An-Nabhani, Taqiyuddin. Membangun Sistem Eknomi Alternatif, Surabaya: Risalah Gusti. 2000.
Antonio, Syafi’i. Bank syari’ah:  wacana ulama dan cendekiawan. 1999.
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian (Suatu Pendekatan Praktik), Jakarta: PT Rineka Cipta, Cet. Ke-8. 1989.
Aziz, Abd, M.Ag. Ekonomi Sufistik Model Al-Ghazali, Bandung: Alfabeta, 2011.
Bahreisy, Salem dan Bahreisy, Said. Terjemahan Singkat Tafsir Ibnu Katsir, Jilid II, Surabaya: Bina Ilmu. 1989.
Bungin, Burhan, Metodologi Penelitian Kualitatif, Aktualisasi Metodologi ke Arah ragam Varian Kontemporer, Jakarta: PT. Raja Grafindo. 2007.
Jannah, Afifah, Nurul.  Tinjauan Hukum Islam Tentang Pelaksanaan Upah Karyawan di Masjid Agung Jawa Tengah,  Skripsi Sarjana Fakultas Syari’ah Jurusan Mu’amalah, Semarang: Perpustakaan Fakultas Syari’ah IAIN Walisong Semarang. 2009.
K. Lubis Suharwadi. Hukum Ekonomi Islam, Jakarta : Sinar Garfika . 2000.
Karim, Adiwarman Azwar, S.E. Sejarah pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.
Mas’adi, Ghufron, A., Fiqh Mu’amalah Kontekstual, Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada. 2002.
Munawaroh, Rifatul. “Tinjauan Hukum Islam Tentang Pelaksanaan Pengupahan Karyawan Di Perusahaan Umum Damri Semarang”.  Skripsi Sarjana Fakultas Syariah Jurusan Mu’amalah, Semarang: Perpustakaan Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang. 2009.
Rusyd, Ibnu, Bidayatul Mujtahid, edisi terjemahan, Jakarta: Pustaka Amani, 2007.
Sabiq, Sayyid. Figh As-Sunnah, Juz 3, Maktabah: Al-‘Ashriyah, 2011
Sugiono,  Metodologi  Penelitian  Kuantitatif,  Kualitatif  dan  R&D,  Bandung:  Alfabeta. 2008.
Suhendi, H. Hendi. Fiqh Muamalah, Cet. 7, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2011.
Zakaria, A. Etika Bisnis dalam Islam, Garut: ibn azka,cet.1. 2012.
Zein, Muhammad, Ma’shum, MA. Ilmu Ushul Fiqh, Jombang: Darul Hikmah: 2008.
Profil desa/kelurahan potoan laok, 2009.
Wawancara dengan perangkat desa potoan Laok
Wawancara dengan Bapak Salim, perangkat desa Potoan Laok
Wawancara dengan bpk. Habib, buruh tani desa Potoan Laok
Wawancara dengan bpk aksan, pemilik sawah di Desa Potoan Laok
 


UNTUK MENDAPATKAN SKRIPSI LENGKAPNYA HUB: 081515810058

1 komentar: