ANALISIS
PRAKTEK AKAD IJARAH PADA BURUH TANI DI DESA POTOAN
LAOK KEC. PALENGAAN KAB. PAMEKASAN DITINJAU DARI SUDUT PANDANG HUKUM ISLAM
SKRIPSI
OLEH :
SUKRON MAKMUN
NIRM : 2009 4629 0961
SEKOLAH
TINGGI ILMU SYARI’AH SENTRA BISNIS ISLAM SURABAYA
PROGRAM PENDIDIKAN SARJANA STRATA SATU
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH
2013
==========================================
PENGESAHAN
Skripsi dengan judul
Analisis Praktek Akad Ijarah
Pada Buruh Tani Di Desa Potoan Laok Kec. Palengaan Kab. Pamekasan
Ditinjau Dari Sudut Pandang Hukum Islam
Disusun
oleh:
Sukron Makmun
2009 4629 0961
SEKOLAH
TINGGI ILMU SYARIAH
SENTRA
BISNIS ISLAMI SURABAYA
Surabaya,
02 Juli 2013
Mengetahui, Disetujui,
ttd ttd
(Drs. Moh Ismail, SE) (Aries Setiawan, S.Pt)
Ketua Prodi Ekonomi Syari’ah Pembimbing
HALAMAN PERSETUJUAN
Skripsi Oleh : Sukron Makmun
Disetujui pada tanggal : .............................................
Tim penguji
:
Nama :
1.
Aries Setiawan, S.Pt
(Anggota)
2.
Arike Rike Palevi, SE
(Anggota)
3.
Fazal Musyaffa, SE
(Anggota)
|
Tanda Tangan
(.....................................)
(.....................................)
(.....................................)
|
Mengetahui
:
Ketua
STIS SBI Surabaya
(Drs.
Harun Musa MI.Kom)
BERITA
ACARA
Panitia
Ujian Skripsi Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah Sentra Bisnis Islam Surabaya pada :
Hari, tanggal : Sabtu, 13 juli 2013
Tempat :
Ruang STIS SBI Surabaya
Telah
menyelenggarakan Ujian Skripsi Bagi Mahasiswa/i dengan :
Nama : Sukron Makmun
NIM : 2009 4629 0961
NIMKO : 2009.4.046.0029.1.00906
Program Studi : Ekonomi Syari’ah
Judul Skripsi : Analisis Praktek Akad Ijarah Pada Buruh
Tani Di Desa Potoan Laok Kec. Palengaan Kab. Pamekasan
Ditinjau Dari Sudut Pandang Hukum Islam
Berdasarkan
Hasil Pertimbangan Tim Penguji,maka :
Dinyatakan :
LULUS /
TIDAK LULUS
Nilai :
A / B+/ B / B- / C+/ C / C- / D
Kterangan :
Revisi
/ Tanpa Revisi
Mengetahui
Ketua
STIS SBI Suarabaya Ketua
Tim Penguji
Drs.
Harun Musa MI.Kom Aries
Setiawan, S.Pt
MOTTO
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan
yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh
dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” ( QS. An-Nisa’: 29 )
PERSEMBAHAN
Dengan penuh rasa syukur kebahagiaan dan kebanggaan, dengan
segala kerendahan hati, karya ilmiah yang sederhana ini penulis
persembahkan
untuk:
1. Ayah
dan bunda tercinta (Habibullah dan Farihah)
“yang
senantiasa tak pernah lelah memberikan dukungan berupa muril maupun spirituil
kepada ananda (semoga Allah selalu melindungi dan memaafkan doa-doa mereka
berdua)”. Amiin....!!!
2. The
special mentor (Bapak Aries setiawan SPt.) selaku pembimbing dalam skripsi ini.
“tank’s
for all, Allah bless on you”
3. li
jami’il asyatidz
“jazakumullahu
khairan katsiran, lijami’il ulumi ‘allamtum ly wa liashhaby kulla yaum,,,,”
4.
Sahabat-sahabatku
semua
sahabat-sahabat seperjuangan angkatan 2009 yang tak dapat ku sebutkan satu
persatu “terimakasih atas doa dan motivasi kalian semua, kalian selalu memberi
dukungan dan selalu memberikan warna yang indah dalam hari-hariku dengan canda
dan tawa”
5.
Semua pihak yan telah membatuku dalam menyelesaikan skripsi ini, maupun yang telah membatuku dalam menjalani
hari-hari selama masa kulyah.
”terimakasih
atas semua yang kalian berikan selama aku tinggal bersama di lingkungan kalian,
semoga Allah SWT membalas semua kebaikan kalian”.
KATA PENGANTAR
Segala
puji dan syukur yang tak terhingga kehadirat Allah SWT. Subhanahu wa Ta’ala
yang dengan rahmat dan ma’unahnya penulis dapat menyelesaikan penulisan skripsi
ini sebagai salah satu syarat memperoleh gelar Sarjana pada Sekolah Tinggi Ilmu
Syariah SBI Surabaya. Shalawat dan Salam selalu tercurahkan kepada baginda
Rosulullah yang dengan risalahnya umat bisa membedakan antara yang haq dan yang
batil.
Keberhasilan penulisan skripsi ini
tentu tidak lepas dari bantuan berbagai pihak. Untuk ini penulis menyampaikan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada :
1. Drs.
Harun Musa dan Drs. M. Ismail selaku Ketua dan Wakil Ketua sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah SBI Surabaya.
2. Bpk.
Moh. Aries Setiawan SPt. yang telah
dengan telaten membimbing kami dalam menyelesaikan skripsi ini.
3. Bapak
dan Ibu Dosen yang lain yang banyak membantu penulis dalam menyelesaikan studi
di Sekolah Tinggi Ilmu Syariah SBI Surabaya.
4. Terlebih:
Bapak (Habiullah) dan Ibu (Farihah) atas doa-doanya yang seakan tak kunjung
henti, yang telah memberikan dukungan dan restu, serta dorongan baik secara
moril maupun materiil kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan
studi dengan lancar.
5. Saudaraku
di rumah, mbak & adik yang menyayangiku. Semoga Rabb selalu menyayangi
kalian semua.
6. Teman-teman/sahabat
: Semuanya yang tidak bisa disebutkan satu persatu. Terimakasih atas dukungan
dan bantuan kalian. Semoga Allah membalas yang lebih baik terhadap kalian.
7. Dan
untuk semuanya yang tak bisa penulis sebutkan satu-persatu: Jazakumulloh
khoiron katsiran…Amin.
Akhirnya
semoga sagala amal baik yang telah bapak dan ibu serta semuanya yang telah
berikan kepada penulis mendapat balasan yang lebih dari Allah SWT, Amiin.
Surabaya, 02 juli 2013
Penulis,
(Sukron
Makmun)
ABSTRAK
ANALISIS PRAKTEK AKAD IJARAH PADA BURUH TANI DI DESA POTOAN LAOK KEC. PALENGAAN KAB.
PAMEKASAN DITINJAU DARI SUDUT PANDANG HUKUM ISLAM
Nama : Sukron Makmun
NIRM : 2009 4629 0961
Program
Studi : Ekonomi Syari’ah
Nama
Lembaga : STIS SBI Surabaya
Sebuah pekerjaan yang telah disepakati bersama oleh
kalangan masyarakat tidaklah serta merta boleh dilakukan sebelum dicek
kebolehnnya dalam pandangan hukum islam yang berlandaskan al-qur’an atau
al-hadits.
Permaslahan
yang ditemukan di Desa Potoan Laok Kec. Palengaan Kab.
Pamekasan. Yaitu melakukan transaksi akad ijarah
sesuai dengan kebiasaan yang terjadi di masyarakat, tanpa mengetahui dengan
jelas stautus hukum dari apa yang mereka lakukan.
Skripsi
ini menggunakan metode wawancara (interview)
dan dokumentasi dalam pengumpulan datanya. Dalam
menganalisis data yang telah terkumpul, digunakan metode
deskriptif analisis yakni sebuah metode yang dipakai untuk menggambarkan secara
obyektif pelaksanaan pengupahan buruh tani yang terjadi
di Desa Potoan Laok Kec. Palengaan Kab. Pamekasan. Setelah memperoleh
gambaran praktek pengupahan yang terjadi di Desa
tersebut, kemudian dianalisis menurut pandangan hukum islam kaitannya dengan
teori Ijarah.
Dari
permasalahan yang terjadi, yaitu yang pertama terkait dengan waktu pembayaran
upah buruh tani di desa Potoan Laok Kec. Palengaan Kab. Pamekasan diperbolehkan
dalam Islam. Dalam hukum Islam tidak ada masalah (boleh) upah diberikan di
awal, di tengah, atau di saat semua pekerjaan sudah selesai. Sedangkan status hukum
transaksi yang terjadi dalam masalah penentuan besaran upah yang terjadi di
Desa Potoan Laok Kec. Palengaan Kab. Pamekasan di atas adalah sah (Boleh)
dengan berlandaskan beberapa dalil dan pendapat dari para ulama. Kerena adat
(kebiasaan) selagi tidak berbenturan dengan aturan agama hal itu hukumnya
mubah, yakni sah-sah saja dilakukan.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL……………………...………………………….....………
HALAMAN
PENGESAHAN……………………………………..………..…..
HALAMAN PERSETUJUAN………………...……………………..………....
BERITA ACARA……………………………………………………..………...
MOTTO
………………………………………………………………...…….…
HALAMAN PERSEMBAHAN ………………………………………..…….…
KATA
PENGANTAR……………………………………………………..….…
ABSTRAK……………………………………………………………....…....…
DAFTAR
ISI…………………………………………………………...…..…....
DAFTAR TABEL
……………………………………………….……………...
DAFTAR
REVISI…………………………………………………………….…
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah ……………………………..…
1.2 Rumusan Masalah……………………………………....
1.3 Tujuan Penelitian………………………………………..
1.4 Manfaat Penelitian…………………………………….…
1.5 Sistematika Skripsi…………………………………….
BAB
II TINJAUAN PUSTAKA
2.1
Landasan
Teori…………………………………………...
2.1.1
Pengertian dan
Dasar Hukum………………..........
2.1.2
Rukun dan Syarat Ijarah………………………...
2.2
Penelitian
Sebelumnya…………………………………..
BAB
III METODOLOGI PENELITIAN
3.1 Pendekatan Penelitian……………………….………….
3.2 Jenis dan Sumber Data………………………….………
3.2.1 Jenis Penelitian…………………………………..
3.2.2 Sumber Data……………………………………...
3.3 Teknik Pengumpulan Data……………………………...
3.4 Teknik Analisis…………………………………………...
3.5 Populasi dan Sampel………………………………….…
BAB
IV HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1 Deskripsi Umum Desa Potoan Laok……………..…….
4.2 Demografi
Desa Potoan Laok…….…………………….
4.3 Praktek akad ijarah di Desa Potoan Laok…….…….…
4.4 Tinjauan Hukum Islam….……………………………….
BAB
V SIMPULAN DAN SARAN
5.1 Simpulan………………………………………………….
5.2 Saran……………………………………………………...
5.3 Penutup …………………………………………………..
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
|
i
ii
iii
iv
v
vii
ix
xi
xiii
xiv
1
6
7
7
8
9
9
19
25
27
27
27
28
29
31
31
33
34
39
43
59
59
60
|
DAFTAR
TABEL
Halaman
Table 4.1 : Batas
Wilayah Desa Potoan Laok ……………….…..……
Table 4.2.1 : Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin…….…….
Table 4.4 : Presentase Tingkat Pendidikan….……...............................
Table
4.5 : Jenis Mata Pencaharian Penduduk………………………….
|
34
35
36
37
|
DAFTAR
REVISI
SKRIPSI
Judul Skripsi :
Analisis Praktek Akad Ijarah Pada Buruh Tani di Desa Potoan Laok Kec. Palengaan Kab. Palekasan
Oleh
:
Nama : Sukron Makmun
NIM : 2009
4629 0961
Diujikan Tanggal : 13 Juli 2013
No.
|
BAB, Halaman, Baris
Ke-
|
Revisi
|
Surabaya, 13 Juli 2013
Penguji,
(……………………….….)
====================================
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Islam adalah satu-satunya
Agama di sisi Allah yang diridai. Islam adalah sebuah aturan yang menata setiap
sisi kegiatan manusia. Islam tidak hanya sebatas aturan yang mengatur hubungan
antara makhluk dengan tuhannya tetapi Islam juga mengatur berbagai dimensi
hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam setiap aspek kegiatan dalam
kehidupannya.Ia mengajarkan bagaimana melakukan hubungan baik antara makhluk
dengan khaliq, manusia dengan manusia, dan manusia dengan makhluk lainnya. Manusia
sebagai seorang khalifah Allah di muka bumi, mempunyai kewajiban untuk
meciptakan suatu masyarakat yang hubungannya dengan Allah baik, kehidupan
manusianya harmunis, serta agama, akal, dan budaya terpelihara.[1]
Manusia merupakan
makhluk sosial yang membutuhkan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Banyak interaksi yang dilakukan agar kebutuhannya dapat terpenuhi. Di sinilah
hubungan timbal-balik antara individu satu dengan individu yang lain dapat
terjalin dengan baik. Hubungan ini dapat dilakukan dalam segala bentuk kegiatan
usaha dalam bidang kehidupan; baik itu politik, sosial, kesehatan, pendidikan, hukum,
ekonomi, dan sebagainya. Di bidang ekonomi, banyak hubungan yang bisa
dilakukan, diantaranya: jual-beli, pinjam-meminjam, hutang-piutang, gadai,
sewa-menyewa, dan sebagainya. Kegiatan usaha yang dilakukan manusia diatas
merupakan kumpulan dari transaksi-transaksi yang mengikuti suatu tatanan
tertentu. Salah satu kegiatan usaha manusia adalah transaksi yang menyangkut
suatu obyek tertentu, baik obyek berupa barang maupun jasa. Tolong-menolong
adalah suatu hal yang baik dan bersifat menguntungkan kedua belah pihak, tidak
mengingkari salah satu pihak. Sifat saling tolong menolong memang sangat
danjurkan dalam agama, selagi aktivitas itu termasuk aktivitas yang
diperbolehkan dalam aturan dan norma agama yakni dalam kebaikan. Sebagaimana
yang disebutkan dalam firman-Nya:
(#qçRur$yès?ur
n?tã
ÎhÉ9ø9$#
3uqø)G9$#ur
(
wur
(#qçRur$yès?
n?tã
ÉOøOM}$#
Èbºurôãèø9$#ur
4
(#qà)¨?$#ur
©!$#
(
¨bÎ)
©!$#
ßÏx©
É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ
”... Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah
amat berat siksa-Nya...”. (Q. S. Al-Maidah: 2).[2]
Salah
satu bentuk muamalah yang terjadi dalam keseharian umat manusia adalah salah satu
pihak sebagai penyedia jasa manfaat/tenaga atau yang biasa dengan buruh atau
tenaga pekerja, dan pihak yang lain sebagai penyedia pekerjaan atau biasa
disebut majikan, dengan ketentuan pihak buruh/pekerja mendapatkan konpensasi
berupa balasan atau upah. Kerjasama seperti ini dalam literatur fiqh disebut
dengan akad ijarah al-a’mal yaitu sewa menyewa jasa dengan tenaga.[3]
Dalam hal ini, Islam merespon kenyataan tersebut dengan menawarkan
beberapa konsep diantaranya adalah ijarah yaitu perjanjian mengambil manfaat
dengan sistem sewa-menyewa jasa tenaga kerja. Dari sistem ini salah satu pihak
disebut mustajir (penyewa/mengupah) dan pihak yang lain disebut mu’jir (tenaga
yang disewa/yang diupah).[4]
Dalam kajian-kajian ilmu fiqh, upah disebut
dengan ajr dengan aturan yang
dituntun dengan sedemikian rupa supaya tidak ada salah satu pihak yang
dirugikan sehingga prakteknya menjadi adil antara keduanya baik bagi Musta>jir (Majikan) atau Mu’jir (Tenaga Pekerja/Buruh) dan supaya
tercipta suatu kesejahteraan dan tidak ada kesenjangan sosial. Namun pada
kenyataannya sering terjadi penyimpangan-penyimpangan dari ketentuan dan
norma-norma tersebut sehingga muncul permasalahan yang berawal dari
ketidakfairan yang biasanya sering menimpa pada pihak tenaga pekerja/buruh.
Ketidakjelasan upah yang akan diterima oleh mu’jir
sering
terjadi dan menghiasi kegiatan pekerjaan para buruh khususnya dikalangan buruh
tani.
Desa Potoan
Laok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan adalah sebuah desa yang memiliki
lahan pertanian yang lumayan subur dan siap tanam. Dengan demikian lahan
pertanian mereka di musim kemarau ditanami tembakau dan dimusim hujan ditanami
jagung dan padi dan lainnya seperti kacang-kacangan dan sayur. Keadaan tersebut
memberikan lapangan pekerjaan bagi warga Desa PotoanLaok yang mayoritas mata
pencahariannya adalah sebagai buruh tani. Sistem pengupahan buruh tani di Desa
tersebut adalah dengan cara para buruh mengerjakan pekerjaannya dalam hitungan
waktu sehari mulai jam 07.00 WIB- 16.30 dengan jam istirahat siang.
Dengan jenis pekerjaan sebagai berkut:
1.
Membajak
sawah, saat memasuki musim tanam jagung atau padi di musim
hujan, dan musim tanam tembakau saat musim kemarau. Dengan upah yang berlaku
biasanya Rp. 80.000,-/hari dengan menyewa 2 ekor (sepasang) sapi dan alat-alat
yang diperlukan. Bekerja mulai jam 07.00 WIB s.d 16.30 dengan jatah makan
siang. Namun apabila membajaknya dengan sistem borongan dengan menggunakan dua
atau tiga pasang sapi dengan dua atau tiga orang pemilik dan atau menggunakan
mesin pembajak yaitu dalam ukuran luas ± 1 (satu) hektar sawah dengan
mendapatkan upah sebesar Rp. 250.000,-[5]
2.
Mencangkul,
bagi buruh laki-laki adalah mendapatkan upah yang berlaku biasanya Rp.
30.000,-/hari, Mencabut rumput, bagi
buruh perempuan baik saat musim kemarau (Tanaman Tembakau) adalah mendapatkan
upah sebesar Rp. 25.000,-/hari.[6]
3.
Menganyam
gabah padi atau daun Tembakau, dengan sistem borongan yaitu
dengan menggunakan beberapa orang pekerja, maka upah yang diterima adalah
sebesar Rp. 75.000,- per-orang/hari.[7]
Yang
banyak ditemukan di lapangan untuk tarif atau besaran pembayaran upah buruh
tani di desa Potoan Laok, ada yang melalui proses kesepakatan di awal dan ada
yang tanpa adanya negosiasi harga antara si pekerja buruh dan (mu’jir) dan si penyewa atau majikan (musta’jir) terlebih dahulu, namun
antara keduanya seakan sudah saling mengerti apa hak dan kewajiban mereka dan
pihak buruh langsung meng-iyakan dan langsung melaksanakan tugasnya sesuai
waktu yang ditentukan kapan mulai bekerja. Sedangkan dari pihak majikan seakan
sudah tahu dengan apa kewajibannya, berapa besaran upah yang harus ia bayarkan
kepada buruh tersebut. Dan mengikuti kebiasaan, dalam artian kedua belah pihak
sudah sama-sama mengerti terhadap kebiasaan berapa besaran upah yang berlaku di
desa tersebut. Dan ada pula yang langsung dibayar setelah setiap selesai
bekerja dan ada pula yang ditangguhkan sampai semua pekerjaan selesai.
Sedangkan tarif besaran upahnya juga menurut besaran yang sedang berlaku di
desa tersebut saat itu. Tanpa adanya negosiasi sebelumnya.[8]
Dari latar belakang
di atas, diperlukan penelitian lebih dalam terhadap sistem akad ijarah yang
berlaku di Desa Potoan Laok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan sehingga diperlukan
penganalisaan lebih lanjut untuk pengetahuan lebih jelas terhadap permasalahan
yang terjadi. Dalam hal ini akan dilakukan penelitian skripsi dengan judul, “Analisis
Praktek Akad Ijarah Pada Buruh Tani Di Desa Potan Laok Kec. Palengaan Kab.Pamakasan
Ditinjau Dari Sudut Pandang Hukum Islam.”
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, penulis
merumuskan beberapa permasalahan yang perlu diteliti yaitu sebagai berikut:
1. Bagaimana praktek
akad ijarah (pengupahan) yang berlaku
terhadap buruh tani di Desa Potoan Laok Kec. Palengaan Kab.Pamekasan ?
2. Bagaimana
pandangan hukum Islam terhadap praktek
akad ijarah/pengupahan yang
terjadi di Desa Potoan Laok Kec. Palengaan Kab.Pamekasan?
1.3 Tujuan Penelitian
Adapun Tujuan
Penelitian dalam pembahasan ini dengan mengacu pada Rumusan Maslah di atas
adalah:
1. Untuk mengetahui
praktek akad ijarah (pengupahan)
terhadap buruh tani di Desa Potoan Laok Kec. Palengaan Kab.Pamekasan .
2. Mengetahui
pandangan hukum Islam terhadap praktek akad ijarah
(pengupahan) tersebut dan status hukumnya.
1.4
Manfaat Penelitian
1. Memperdalam
keilmuan tentang akad ijarah (upah/sewa-menyewa)
khususnya dalam praktek penyewaan jasa tenaga kerja khususnya buruh tani.
2. Sebagai sumbangan
pemikiran dan kerangka acuan tentang sistem pengupahan buruh tani di Desa
Potoan Laok Kec. Palengaan Kab.Pamekasan .
3. Sebagai masukan
tentang prosedur pengupahan khususnya bagi buruh tani dan pemberian pemahaman
tentang upah menurut hukum Islam.
1.5
Sistematika Penulisan
Dalam
pemaparkan isi yang terkandung dalam skripsi ini penulis menjabarkan
sistemetika penulisan secara global
dalam hal ini penulis mensistematis menjadi lima bab, dimana setiap bab terdiri atas sub-sub bab pembahasan. Pada
Bab I berisi Pendahuluan, dalam bab ini meliputi latar belakang (alasan
pemilihan judul), rumusan masalah, tujuan penulisan, dan sistematika penulisan
skripsi, Bab II berisi Kajian Pustaka, meliputi landasan teori, penelitian
sebelumnya, dan model analisis, Bab III mebahas tentang metode penelitian,
meliputi pendekatan penelitian, jenis dan sumber data, metode pengumpulan data,
dan teknik analisis, Bab IV: Pembahasan, yakni Analisa terhadap praktek akad ijarah pada buruh tani di Desa Potoan
Laok Kec. Palengaan Kab. Pamekasan Ditinjau Dari Sudut Pandang Hukum Islam, Bab V Penutup,
kesimpulan, dan saran.
========================================================================
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1
Landasan Teori
2.1.1 Pengertian dan Dasar Hukum Ijarah
Ijarah
berasal
dari kata ajru yang berarti iwadhu (pengganti).Dan tsawab (pahala)
disebut juga dengan ajru (upah).Dalam syara’, ijarah adalah jenis
akad untuk mengambil manfaat dengan kompensasi. Menurut Sayyid Sabiq, Ijarah
adalah suatu jenis akad yang mengambil manfaat dengan jalan penggantian.[9]
Dengan demikian pada hakikatnya ijarah adalah
penjualan manfaat yaitu pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dan
jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan tetapi hanya perpindahan hak
guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa.
Namun, Prof.Dr. H. Hendi Suhendi dalam bukunya Fiqh
Mu’amalah memaparkan tentang perbedaan para pakar ilmu tentang pengertian ijarah.
Bahwasanya antara sewa menyewa dan upah mempunyai perbedaan arti/makna
operasional, sewa biasanya digunakan untuk benda,sedangkan upah digunakan untuk
tenaga.[10]
Banyak sekali
pengertian tentang ijarah yang dipaparkan dalam buku-buku atau kitab
oleh para ulama dan pakar ilmu. Namun perbedaan arti/penggunaan tersebut tidak
sampai pada perbedaan status hukum dan makna kandungannya. Beberapa pengertian
tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
1). Menurut
Hanafiyah
عقد يفيد تمليك منفعة معلومة مقصودة
من العين المستأجرة بعوض
“Akad untuk
membolehkan pemilikan manfaat yang diketahui dan disengaja dari suatu zat yang
disewa dengan imbalan”.
2). Menurut Malikiyah
تسمية التعاقد على منفعة الآدمي و بعض المنقولان
“Nama bagi akad-akad untuk kemanfaatan yang
bersifat manusiawi dan untuk sebagian yang dapat dipindahkan”.
3).
Menurut Syaikh Syihabuddin da Syaikh
Umairah
عقد على
منفعة مقصودة معلومة مباحة قابلة للبذل والإباحة بعوض معلوم
“Akad atas suatu kemanfaatan yang
mengandung maksud tertentu dan mubah, serta menerima pengganti atau kebolehan
dengan pengganti tertentu.”.
4). Menurut Sayyid
Sabiq
“Suatu jenis akad untuk mengambil manfaat
dengan jalan penggantian”.
5). Menurut Idris Ahmad
“Bahwa upah artinya mengambil manfaat tenaga orang lain dengan jalan
memberi ganti menurut syarat-syarat tertentu.[11]
Transaksi ijarah dalam sudut pandang ilmu fiqh adalah perpindahan
hak guna, atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah atau sewa, tanpa diikuti
dengan pemindahan kepemilikan (ownership
milkiyah) atas barang itu sendiri.[12]
Orang yang menyewa atau orang yang mengambil manfaat tenaga pekerja disebut musta’jir dan barang atau jasa yang
disewa atau diambil manfaatnya disebut mu’jir/mua’jir
serta imbalannya/ upah dari penyewaan tersebut disebut ujrah.[13]
Berdasarkan beberapa definisi
di atas, dapat difahami bahwa ijarah adalah menukar sesuatu dengan ada imbalannya. Dan
akad ini ada kaitannya dengan akad jual beli. Maka dari itu sewa-menyewa atau
upah-mengupah ini bisa dikatakan ”Menjual Manfaat” (bai’ul manafi’) dan ”Menjual Tenaga atau
Kekuatan” (bai’ul quwah).[14]
Islam memperbolehkan seseorang mengontrak tenaga para
pekerja atau buruh yang bekerja untuk dirinya. Allah SWT berfirman:
óOèdr&
tbqßJÅ¡ø)t
|MuH÷qu
y7În/u
4
ß`øtwU
$oYôJ|¡s%
NæhuZ÷t/
öNåktJt±Ïè¨B
Îû
Ío4quysø9$#
$u÷R9$#
4
$uZ÷èsùuur
öNåk|Õ÷èt/
s-öqsù
<Ù÷èt/
;M»y_uy
xÏGuÏj9
NåkÝÕ÷èt/
$VÒ÷èt/
$wÌ÷ß ……
”Apakah mereka membagi-bagi rahmat
Tuhanmu? Kamilah yang menentukan di antara mereka penghidupan mereka dlam
kehidupan dunia serta meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain
beberapa derajat, agar sebagian mereka mempekerjakan sebagian yang lain.” (QS. Az-Zukhruf: 32).[15]
Prinsip ijarah lebih
kepada prinsip asas tolong menolong dan saling memberikan manfaat kepada sesama
yang saling membutuhkan. Karena manusia adalah makhluk sosial yang tidak akan
lepas dari ketergantungan pada pihak lain. Untuk saling melengkapi kebutuhan
masing-masing Allah memerintahkan kepada manusia untuk senantiasa tolong
menolong dalam hal kebaikan seperti yang tertera dalam Al-Quran:
Artinya:
”... Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan
jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu
kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya...”. (Q. S. Al-Maidah:
2).[16]
Ibnu Rusyd dalam kitab
Bidayatul Mujtahidnya Menjelaskan bahwa sewa-menyewa itu diperbolehkan oleh
seluruh fuqaha amshar danfuqaha
periode pertama. Tetapi dari al- Asham dan Ibnu Aliyah diriwayatkan tentang
pelarangan sewa menyewa itu.[17] Jumhur fuqaha berdalil dengan firman Allah:
tA$s%
þÎoTÎ)
ßÍé&
÷br&
y7ysÅ3Ré&
y÷nÎ)
¢ÓtLuZö/$#
Èû÷ütG»yd
#n?tã
br&
ÎTtã_ù's?
zÓÍ_»yJrO
8kyfÏm
(
÷bÎ*sù
|MôJyJø?r&
#\ô±tã
ô`ÏJsù
x8ÏZÏã
(
!$tBur
ßÍé&
÷br&
¨,ä©r&
øn=tã
4
“Sesungguhnya
aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua putriku ini atas
dasar (maskawin) bekerja denganku selama delapan tahun, dan jika kamu
menyempurnakan sampai sepuluh tahun, maka itu (suatu kebaikan) dari kamu, maka
aku tidak hendak memberati kamu.”(QS. Al-Qashas: 27)
Dan berfirman
Allah:
÷bÎ*sù
z`÷è|Êör& ö/ä3s9
£`èdqè?$t«sù £`èduqã_é&
(
“Apabila mereka (wanita-wanita) menyusui (anak) kalian
maka berikanlah kepada mereka upahnya.(QS.
Ath-Thalaq: 6)[18]
Seta dalam
surah az-zukhruf ayat 32:
“Apakah mereka menbagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah
menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami
telah meninggikan mereka atas sebagian ynag lain beberapa derajat, agar
sebagian mereka mempergunakan sebagian yag lain.” (Q.S. Az-Zukhruf: 32).[19]
Hadits Nabi
Saw:
“Rasulullah Saw. Dan Abu Bakar menyewa seorang penunjuk
jalan yanh ahli dari bani Ad-dil, sedang orang itu memeluk agama orang-orang
kafir Quraisy. Kemudian Rasulullah Saw. Dan Abu Bakar memberikan kendaraan
kepada orang tersebut, dan mereka (berdua) berjanji kepada mereka bertemu di
gua Tsaur, sesudah berpisah tiga malam dengan membawa kendaraan Nabi Saw. Dan
Abu Bakar.” (HR.
Bukhari)[20]
Dan Hadits
yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas sesungguhnya Nabi
Saw. Berkata:
احْتَجِمْ
وأعْطِ الحجامَ أجرَهُ
“Bercanduklah, dan berikan kepada tukang canduk itu upahnya.”(HR. Bukhari dan Muslim).[21]
Serta masih banyak lagi ayat
atau hadits yang menjelaskan tentang transaksi akad ijarah.
Sedangkan ijarah berdasarkan pembiayaan dana dalam
perinsip sewa-menyewa barang atau jasa
mengacu pada surat al-qashas 26:
قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ
خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الأمِينُ
“Salah
satu dari dua gadis itu berkata: ‘wahai bapakku ambilah ia sebagai orang yang
bekerja untuk kita karena sesunguhnya orang yang paling naik yang kamu ambil
untuk bekerja adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”.[22]
Imam
Taqiyuddin an-Nabhani dalam bukunya fersi terjemahan bahasa Indonesia
menyebutkan bahwa ijarah pada
dasarnya adalah upaya seorang majikan (musta’jir)
menambil manfaat (jasa) dari seorang pekerja (ajir) dan upaya seorang pekerja untuk mengembil harta (upah) dari
majikan. Artinya ijarah adalah akad
(transaksi) jasa dengan adanya suatu konpensasi.[23]
Ijarah adalah
memanfaatkan jasa sesuatu yang dikontrak.Apabila ijarah berhubungan dengan seorang pekerja (ajir) maka yang dimanfatkan adalah tenaganya.Karena itu, untuk
mengontrak seorang pekerja harus ditentukan jenis pekerjaannya sekaligus waktu,
upah, dan tenaganya. Jenis pekerjaannya harus dijelaskan sehingga tidak kabur,
karena transaksi ijarah yang masih
kabur hukumnya adalah fasad(rusak).
Waktunya juga harus ditentukan, semisal harian, bulanan, atau tahunan.Upah
kerjanya juga harus ditetapkan. Ibnu Mas’ud berkata, bahwa Nabi saw. bersabda:
مَنْ اسْتَأْ جَرَ
أَجِيْرًا فَلْيُعْلِمْهُ اَجْرَهُ
“Apabila salah seorang diantara kalian mengontrak tenaga
seorang pekerja maka hendaknya diberitahukan kepadanya upahnya. (HR. ad-Daruqutni).[24]
Jadi jalas
sekali ijarah juga menjadi suatu
transaksi yang sangat diperhatikan oleh Islam sama dengan transakti-transaksi
yang lain. Karena islam sangat menjunjung sekali sikap keadilan sehingga
tercipta sebuah kesejahteraan dan tidak ada salah satu pihak yang dirugikan.
Dengan kejelasan aturan yang sudah dikonsep dengan sedemikian rupa Islam
memberikan tuntunan dan pedoman dalam melaksanakan aktifitas keseharian manusia
yang memang tidak lepas dari saling membutuhkan terhadap orang lain. Sangat
banyak dalil baik dari al-qur’an, hadits maupun dari ijma’ ulama yang
menjelaskan tentang aturan dan tata cara yang benar dalam melaksanakan
transaksi akad ijarah.
Dari beberapa
pemaparan di atas, dapat dipahami bahwa ijarah adalah
pengambilan manfaat suatu benda, dalam hal bendanya tidak berkurang sama
sekali. Dengan perkataan lain, dalam praktik sewa-menyewa yang berpindah
hanyalah manfaat dari benda yang disewakan, sedangkan kepemilikan tetap pada
pemilik barang. Sebagai imbalan pengambilan manfaat dari suatu benda, penyewa
berkewajiban memberikan bayaran. Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa ijarah
merupakan suatu kesepakatan yang dilakukan oleh satu atau beberapa orang yang
melaksanakan kesepakatan yang tertentu dan mengikat, yaitu dibuat oleh kedua
belah pihak untuk dapat menimbulkan hak serta kewajiban antara keduanya.
Dalam hukum Islam, orang yang menyewakan diistilahkan
dengan "mu’jir", sedangkan penyewa disebut "musta’jir"
dan benda yang disewakan disebut "ma’jur". Imbalan atas
pemakaian manfaat disebut "ajran" atau "ujrah"
Perjanjian sewa-menyewa atau upah-mengupah dilakukan sebagaimana perjanjian
konsensual lainnya, yaitu setelah berlangsung akad, maka para pihak saling
serah terima. Pihak yang menyewakan (mu’jir) berkewajiban menyerahkan
barang (ma’jur) kepada penyewa (musta’jir) dan pihak penyewa
berkewajiban memberikan uang sewa (ujrah).Ijarah bisa juga berbentuk pemnfaatan tenaga seperti yang terjadi
biasanya di kalangan karyawan atau buruh.Karena ini juga sama-sama sebuah
pemanfaatan dari sesuatu yang barangnya tetap utuh dan hanya diambil
manfaatnya. Sedangkan musta’jir bertugas
memberi upah atau
imbalan atas jasa yang disewanya.
Seperti
yang tergambar dalam hadits rosulullah yang diriwayatkan
oleh Ibnu Majah, bahwa Rasulullah SAW, bersabda:
عن ابى هريرة ان رسول الله صلى
الله عليه وسلم قال: أعطوا الأجير أجره قبل أن يجف عرقه .{رواه ابن ماجه}
Artinya: Dari Abi Hurairah sesungguhnya Rasul SAW bersabda: berikanlah
olehmu upah orang sewaan sebelum keringatnya kering. (HR. Ibnu Majah).[25]
Hadits di atas menjelaskan bahwa, dalam persoalan sewa-menyewa, terutama
yang memakai jasa manusia untuk mengerjakan suatu pekerjaan, upah atau
pembayaran harus segera diberikan sebelum keringatnya kering. Maksudnya,
pemberian upah harus segera dan langsung, tidak boleh ditunda-tunda
pembayarannya.
Dari semua ayat dan hadits di atas, Allah menegaskan kepada manusia bahwa
apabila seseorang telah melaksanakan kewajiban, maka mereka berhak atas imbalan
dari pekerjaan yang telah dilakukan secara halal sesuai dengan perjanjian yang
telah mereka perjanjikan. Allah juga menegaskan bahwa sewa-menyewa dibolehkan
dalam ketentuan Islam, karena antara kedua belah pihak yang melaksanakan
perjanjian (akad) sama-sama mempunyai hak dan kewajiban yang harus mereka
terima.
Dengan demikian, dalam ijarah pihak yang satu menyerahkan barang
untuk dipergunakan oleh pihak yang lainnya dalam jangka waktu tertentu dan
pihak yang lain mempunyai keharusan untuk membayar harga sewa yang telah mereka
sepakati bersama. Dalam hal ini, ijarah benar-benar merupakan suatu
perbuatan yang sama-sama menguntungkan antara kedua pihak yang melakukan
perjanjian (akad).
Sayyid Sabiq menambahkan landasan ijma' sebagai dasar hukum berlakunya
sewa-menyewa dalam muamalah Islam. Menurutnya, dalam hal disyari'atkan ijarah,
semua umat bersepakat dan tidak seorang ulama pun yang membantah kesepakatan
ini. Para ulama menyepakati kebolehan sewa-menyewa karena terdapat manfaat dan
kemaslahatan yang sangat besar bagi umat manusia.[26]
2.1.2
Rukun dan Syarat Ijarah
Ijarah merupakan bagian dari muamalah yang sering diaplikasikan
dalam kehidupan sehari-hari. Pengertian muamalah adalah hubungan antara sesama
manusia, maksudnya di sini adalah hubungan antara penyewa dengan orang yang
menyewakan harta benda atau
tenaga dan lainnya. Di mana dalam kehidupan, manusia tidak dapat
terlepas dari manusia lainnya untuk saling melengkapi dan membantu serta
bekerja sama dalam suatu usaha.Oleh sebab itu, muamalah menyangkut hubungan
sesama manusia dan kemaslahatannya, kesejahteraan serta ketenteraman, maka
pekerjaan ini harus dilakukan dengan tulus dan ikhlas oleh penyewa dan yang
menyewakan.
Rukun merupakan hal yang sangat esensial artinya bila rukun tidak terpenuhi
atau salah satu di antaranya tidak sempurna (cacat), maka suatu perjanjian
tidak sah (batal).
Bagi Imam al-Ghazali, kerjasama
dengan sistem (model) sewa-menyawa atau upah-mengupah bukanlah suatu hal yang
begitu saja dilakukan, akan tetapi harus memenuhi rukun dan syaratnya.
Menurutnya, sewa-menyewa itu halal apabila memenuhi rukun-rukunnya, yaitu:[27]
1. Aqidiain
2. Ma'qud 'alaihi
3. Manfaat.
4. Sighat.
Aqidain adalah para
pihak yang melakukan perjanjian, yaitu pihak yang menyewakan atau pemilik
sewaan yang disebut "mu’jir" dan pihak penyewa barang atau jasa tenaga yang disebut
"musta’jir" yaitu pihak yang mengambil manfaat dari suatu
benda atau tenaga sewaan.
Adapun syarat dari Para pihak yang
mengadakan perjanjian haruslah orang yang cakap hukum artinya mampu. Dengan
kata lain, para pihak hendaklah yang berakal dan dapat membedakan mana yang
baik dan mana yang tidak baik. Jika salah seorang yang berakal itu gila atau
anak-anak yang belum dapat membedakan, maka akad itu tidak sah. Mazhab Imam
Syafi’i dan Hanbali bahkan menambahkan satu syarat lagi yaitu, baligh
(sampai umur dewasa). Menurut mereka, akad anak kecil sekalipun sudah dapat
membedakan, dinyatakan tidak sah.[28]
Selain dari itu orang yang mengadakan transaksi akad ijarah (‘aqidain), juga disyaratkan Adanya kerelaan para pihak
dalam melakukan perjanjian sewa-menyewa. Maksudnya,
tidak adanya unsur paksaan antara keduanya dalam mengadakan transaksi akad ijarah tersabut. Karena apabila terdapat
unsur paksaan dalam akad tersebut maka akadnya dianggap fasid (tidak syah). Hal ini berlandaskan firman Allah SWT. Dalam
surah an-Nisa’ 29.
$ygr'¯»t
úïÏ%©!$#
(#qãYtB#uä
w
(#þqè=à2ù's?
Nä3s9ºuqøBr&
Mà6oY÷t/
È@ÏÜ»t6ø9$$Î/
HwÎ)
br&
cqä3s?
¸ot»pgÏB
`tã
<Ú#ts?
öNä3ZÏiB
4
wur
(#þqè=çFø)s?
öNä3|¡àÿRr&
4
¨bÎ)
©!$#
tb%x.
öNä3Î/
$VJÏmu
ÇËÒÈ
“Hai
orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangn yang berlaku atas
dasar suka sama suka diantara kamu. Dan jangnlah kamu membunuh dirimu. Sungguh
Allah Maha Penyayang kepadamu.”(QS.
An-Nisa’ 29).[29]
Berdasarkan ayat di atas dapat dijelaskan bahwa ijarah
yang dilakukan secara paksaan ataupun dengan jalan yang batil, maka akad ijarah
tersebut tidak sah, kecuali apabila dilakukannya secara suka sama suka di
antara kedua belah pihak.
Ma'qud'alaihi adalah
sesuatu yang bisa dijadikan objek sewa. Kriteria Ma'qud'alaihi adalah harus jelas kemanfaatannya, dan kalau
berupa barang harus jelas barangnya, sama halnya jual-beli tidak sah apabila
barang yang diperjual-belikan tidak jelas dan keadaannya tetap utuh
selama masa persewaan.[30]
Dan yang ketiga adalah manfaat. Sayyid Sabiq
mensyaratkan manfaat dalam ijarah haruslah
manfaat yang diperbolehkan, bukan manfaat yang diharamkan atau yang diwajibkan.
Maka tidaklah sah hukumnya menyewa orang atau barang
untuk perbuatan maksiat.Karena perbuatan maksiat wajib ditinggalkan. Maka
apabila ada orang menyewa tenaga seseorang untuk membunuh, atau untuk
membawakan khamer, atau menyewa rumah untuk dijadikan tempat menjual khamer atau dijadikan tempat perjudian dan lain
sebagainya maka hal tersebut tidak sah/fasid.[31]Tidak
boleh suami mengupah seorang istri karena menyusui anaknya.Karena hal tersebut
(menyusui) adalah memang kewajiban seorang ibu menyusui anaknya.[32]
Rukun ijarah yang terakhir adalah sighat. Sighat terdiri dari
dua yaitu ijab dan qabul. Ijab merupakan pernyataan dari pihak yang menyewakan
dan qabul adalah pernyataan penerimaan dari penyewa.[33]
Ijab dan qabul boleh dilakukan secara sharih (jelas) dan boleh pula
secara kiasan (kinayah).
Imam Syafi'i berpendapat bahwa ijarah tidak sah menurut syari'at
kecuali bila disertai dengan kata-kata yang menunjukkan persetujuan. Sedangkan
Imam Malik, Hanafi dan Imam Ahmad cukup dengan serah terima barang yang
bersangkutan karena sudah menandakan persetujuan dan suka sama suka.[34]
Selain yang sudah dipaparkan di atas, diharuskan pula adanya kejelasan
dalam akad, tentang besaran dan bentuk upah, ukuran waktu, bentuk pekerjaan. Oleh karena
itu, jenis pekerjaannya harus dijelaskan, sehingga tidak kabur. Karena
transaksi ijarah yang kabur hukumnya
adalah fasid (rusak). Dan waktunya
juga harus ditentukan, semisal harian, bulanan atau tahunan. Disamping itu,
upah kerjanya juga harus ditetapkan. Dari
Ibnu Mas’ud berkata: nabi saw. Bersabda:
“Apabila
salah satu diantara kalian mengontrak tenaga seorang ajiir, maka hendaknya
diberitahu tentang upahnya.”[35]
Dan hadits riwayat dari imam ‘abdul
Razaq:
“Barangsiapa
yang menyuruh seorang pekerja, maka tentukanlah/pastikanlah baginga upahnya.”(HR. Abdul Razzaq).[36]
Lebih jelasnya, hal-hal yang
berkaitan dengan upah atau gaji (honor) tersebut harus jelas sejelas-jelasnya,
sehingga bisa menafikan kekaburan, sekaligus dapat dipenuhi tanpa adanya
perselisihan. Karena pada dasarnya, semua transaksi harus bisa menafikan permusuhan
diantara manusia. Dan sebelum memulai bekerja, harus terjadi kesepakatan
tentang gaji atau upahnya. Maka hukumnya makruh bila mempekerjakan seorang ajiir
sebelum terjadi kesepakatan tentang gajinya dengan orang yang
bersangkutan.[37]
Apabila transaksi ijarah tersebut telah dilakukan terhadap
suatu pekerjaan, dimana bagi pekerjanya berhak memperoleh gaji karena transaksi
tersebut, maka gaji tersebut harus segera diberikan bila pekerjaannya sudah selesai,
namun gaji tersebut tidak wajib diserahkan kecuali bila pekerjaannya selesai.
Berdasarkan sabda Rosulullah saw.:
“Tiga
orang yang aku adalah musuhi mereka di hari kiamat nanti, adalah orang yang
telah memberi (perjanjian) dengan namaku, kemudian ia berhianat, seorang
menjual orang merdeka lalu bila memakan harganya, seorang yang menyuruh orang
lain bekerja kemudian ia menyelesaikan pekerejaannya dan ia tidak memberikan
upahnya.” (HR. Muslim).[38]
Dalam kaitannya dengan bentuk dan
waktu/masa pekerjaan, juga disyaratkan adanya kejelasan tentang bentuk
pekerjaannya sehingga tidak ada kekaburan (persepsi yang bermacam-macam). Jenis
atau bentuk pekerjaan yang harus dikerjakan oleh buruh/pekerja harus jelas
sehingga tidak terjadi salahpengertian dalam melakukannya. Karena akad yang
seperti itu dianggap fasid.[39]
Kesimpulannya, dalam melakukan akad ijarah semua yang berkaitan dengan
kesempurnaannya akad maka hal tersebut harus dengan
jelas dan
gamblang. Maksudnya, apa yang
diperjanjikan para pihak harus terang/jelas tentang apa
yang menjadi isi perjanjian (akad), sehingga tidak mengakibatkan kesalahpahaman
di antara para pihak tentang apa yang telah mereka perjanjikan di kemudian
hari.
Dengan demikian semua perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak harus
sama dengan apa yang telah mereka perjanjikan. Hal ini sesuai dengan firman
Allah dalam surat Al-Isra ayat 34:
Demikianlah pembahasan mengenai rukun dan syarat ijarah sebagaimana
telah diatur menurut ketentuan hukum Islam.
2.2
Penelitian Sebelumnya
Rifatul Munawaroh (052311104) dalam
bentuk skripsi Penelitian yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam tentang Pelaksanaan
Pengupahan Karyawan di Perusahaan Umum
Damri Semarang.” Penelitian ini bermaksud untuk mengkaji tentang bagaimana
hukum Islam dan hukum positif menyoroti masalah pelaksanaan pengupahan karyawan
di Perusahaan Umum Damri Semarang. Kesimpulan bahwa gaji yang diberikan oleh
Perusahaan Umum DAMRI Semarang belum sesuai dengan hukum positif dan Islam
yaitu dalam Islam ada dua konsep upah yaitu adil dan layak.[41]
Tulisan yang berbentuk skripsi juga
yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Tentang Pelaksanaan Upah Karyawan di Masjid
Agung Jawa Tengah” oleh Afifah Nurul Jannah (042311196).Membahas tentang
bagaimana sistem pengupahan di Masjid Agung Jawa Tengah.
Hasil penelitiannya menyebutkan bahwa
Masjid Agung Jawa Tengah dalam memberikan upah sudah sesuai dengan hukum Islam,
yaitu memberikan gaji sesuai dengan pekerjaan masing-masing karyawan dengan
tetap memperhatikan hak-hak yang lain seperti upah lembur, uang insentif, dana
sosial, jaminan kesehatan, dsb.[42]
Meskipun semua hasil penelitian
skripsi di atas sudah banyak yang membahas masalah pengupahan, namun dalam
penelitian kali ini akan membahas tentang praktek sistem pengupahan dari sudut
pandang yang berbeda dari penelitian yang sudah ada. Penelitian kali ini akan
membahas tentang pratek sistem upah yang terjadi di Desa Jarin Kec. Pademawu
Kab. Pamekasan yang dalam prakteknya terjadi kebiasan “ketidakjelasan” upah
yang harus dibayar kepada pekerja/buruh tani karena tidak disebutkan di waktu
akad. Dan cara pembayaran upah yang kebiasaannya ada yang dibayar di awal, dan
ada yang ditangguhkan sampai seluruh pekerjaannya selesai. Penelitian ini akan
dibahas dalam skripsi dengan judul “Analisis
Praktek Akad Ijarah Pada Buruh Tani Di Desa Potoan Laok Kec.Palengaan Kab.Pamakasan
Ditinjau Dari Sudut Pandang Hukum Islam.”
[1] H.
Adiwarman Azwar Karim, S.E, Sejarah pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta:
Raja Grafindo Persada,2006), hal. 4
[2]
Al-‘Aliyy, Depag RI, Al-Quran dan Terjemahannya, (Bandung: Diponogoro,
2006)
[3] Abd Rahman al-jaziri, Figh ‘Ala Madzahibil Arba’,
(Mesir: Maktabah Tijariyah Kubra), juz 3, hal. 96
[4]
Sayyid Sabiq, Figh as-sunnah, juz 3 (Maktabah: al-‘ashriyah, 2011), hal.
144
[5] Wawancara
dengan Bpk. Munif (Petani di Desa Potoan Laok) pada tanggal 6 Juni 2013.
[9] Sayyid Sabiq, Figh as-sunnah, juz
3 (Maktabah: al-‘ashriyah, 2011), hal. 144
[10] Hendi Suhendi, Figh Mu’amalah,
(Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2011), hal. 113
[12] Syafi’I Antonio, Bank syari’ah: wacana ulama da cendekiawan, 1999, hal. 155
[13] Abd Aziz, M.Ag. Ekonomi Sufistik
Model Al-Ghazali, (Bandung: Alfabeta, 2011), hal. 112
[14] Hendi Suhendi, Figh Mu’amalah,
(Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2011), hal. 115
[15] Taqiyuddin An-Nabhani, Membangun Sistem
Eknomi Alternatif, (Surabaya: Risalah Gusti, 2000), hal. 82
[16] Al-‘Aliyy, Depag RI, Al-Quran dan
Terjemahannya, (Bandung: Diponogoro, 2006)
[17] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Edisi
Terjemahan, (Jakarta: Pustaka Amani, 2007), hal. 62
[19] Taqiyuddin An-Nabhani, Membangun
Sistem Eknomi Alternatif, (Surabaya: Risalah Gusti, 2000), hal. 82
[20] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Edisi
Terjemahan, (Jakarta: Pustaka Amani, 2007), hal. 62
[21] Sayyid Sabiq, Figh as-sunnah, juz 3
(Maktabah: al-‘ashriyah, 2011), hal. 145
[22] Abd Aziz, M.Ag. Ekonomi Sufistik
Model Al-Ghazali, (Bandung: Alfabeta, 2011), hal. 112
[23] Taqiyuddin an-Nabhani, Sistem Ekonomi
Islam, (Bogor: Al-Azhar Press, 2010), hal. 105
[25] A. Zakaria, Etika Bisnis dalam Islam,
(Garut: ibn azka,cet.1,2012), hal. 217
[30] Loc. Cit.,
[31] Loc. Cit.,
[34] Salem Bahreisy dan Said Bahreisy, Terjemahan
Singkat Tafsir Ibnu Katsir, Jilid II,
(Surabaya: Bina
Ilmu, 1989), hal. 361.
[35] Taqiyuddin An-Nabhani, Membangun system
ekonomi alternative, (Surabaya: Risalah Gusti, 2000), hal. 84
[36] A. Zakaria, Etika Bisnis Dalam Islam,
(Garut: Ibn Azka,2012), hal. 217
[37] Taqiyuddin An-Nabhani, Membangun system
ekonomi alternative, (Surabaya: Risalah Gusti, 2000), hal. 90
[38] A. Zakaria, Etika Bisnis Dalam Islam,
(Garut: Ibn Azka,2012), hal. 218
[39] Taqiyuddin An-Nabhani, Membangun system
ekonomi alternative, (Surabaya: Risalah Gusti, 2000), hal. 87-88.
[40]Al-‘Aliyy, Depag RI, Al-Quran dan
Terjemahannya, (Bandung: Diponogoro, 2006)
[41] Rifatul Munawaroh, “Tinjauan Hukum
Islam Tentang Pelaksanaan Pengupahan Karyawan Di Perusahaan Umum Damri
Semarang”. Skripsi Sarjana Fakultas
Syariah Jurusan Mu’amalah, Semarang: Perpustakaan Fakultas Syariah IAIN
Walisongo Semarang, 2009
[42] Afifah Nurul Jannah, Tinjauan Hukum Islam Tentang Pelaksanaan
Upah Karyawan di Masjid Agung Jawa Tengah,
Skripsi Sarjana Fakultas Syari’ah Jurusan Mu’amalah, Semarang:
Perpustakaan Fakultas Syari’ah IAIN Walisong Semarang, 2009
UNTUK MENDAPATKAN SKRIPSI LENGKAPNYA HUB: 081515810058
======================================
DAFTAR PUSTAKA
Al-‘Aliyy, Depag RI, Al-Quran dan Terjemahannya, Bandung:
Diponogoro. 2006.
Al-jaziri, Abd Rahman. Figh ‘Ala Madzahibil Arba’, Mesir: Maktabah
Tijariyah Kubra.
An-Nabhani, Tqiyuddin. Sistem Eokonomi Islam, Bogor: Al-Azhar Press. 2010.
An-Nabhani, Taqiyuddin. Membangun Sistem
Eknomi Alternatif, Surabaya: Risalah Gusti. 2000.
Antonio, Syafi’i. Bank syari’ah: wacana ulama dan cendekiawan. 1999.
Arikunto,
Suharsimi. Prosedur Penelitian (Suatu Pendekatan Praktik), Jakarta: PT
Rineka Cipta, Cet. Ke-8. 1989.
Aziz, Abd, M.Ag. Ekonomi
Sufistik Model Al-Ghazali, Bandung: Alfabeta, 2011.
Bahreisy, Salem dan Bahreisy, Said. Terjemahan
Singkat Tafsir Ibnu Katsir, Jilid II, Surabaya: Bina Ilmu. 1989.
Bungin, Burhan, Metodologi Penelitian
Kualitatif, Aktualisasi Metodologi ke Arah ragam Varian Kontemporer,
Jakarta: PT. Raja Grafindo. 2007.
Jannah, Afifah, Nurul. Tinjauan Hukum Islam Tentang Pelaksanaan
Upah Karyawan di Masjid Agung Jawa Tengah,
Skripsi Sarjana Fakultas Syari’ah Jurusan Mu’amalah, Semarang:
Perpustakaan Fakultas Syari’ah IAIN Walisong Semarang. 2009.
K.
Lubis Suharwadi. Hukum Ekonomi Islam, Jakarta : Sinar Garfika . 2000.
Karim,
Adiwarman Azwar, S.E. Sejarah pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 2006.
Mas’adi, Ghufron, A., Fiqh
Mu’amalah Kontekstual, Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada. 2002.
Munawaroh, Rifatul. “Tinjauan Hukum
Islam Tentang Pelaksanaan Pengupahan Karyawan Di Perusahaan Umum Damri
Semarang”. Skripsi Sarjana Fakultas
Syariah Jurusan Mu’amalah, Semarang: Perpustakaan Fakultas Syariah IAIN
Walisongo Semarang. 2009.
Rusyd, Ibnu, Bidayatul
Mujtahid, edisi terjemahan, Jakarta: Pustaka Amani, 2007.
Sabiq, Sayyid. Figh As-Sunnah, Juz 3, Maktabah: Al-‘Ashriyah,
2011
Sugiono, Metodologi
Penelitian Kuantitatif, Kualitatif
dan R&D, Bandung:
Alfabeta. 2008.
Suhendi, H. Hendi. Fiqh Muamalah, Cet. 7, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2011.
Zakaria, A. Etika Bisnis dalam Islam, Garut: ibn azka,cet.1.
2012.
Zein, Muhammad, Ma’shum, MA. Ilmu Ushul Fiqh, Jombang: Darul Hikmah: 2008.
Profil
desa/kelurahan potoan laok, 2009.
Wawancara
dengan perangkat desa potoan Laok
Wawancara dengan Bapak
Salim, perangkat desa Potoan Laok
Wawancara
dengan bpk. Habib, buruh tani desa Potoan Laok
Wawancara
dengan bpk aksan, pemilik sawah di Desa Potoan Laok
UNTUK MENDAPATKAN SKRIPSI LENGKAPNYA HUB: 081515810058
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus